Mohon tunggu...
Desi Auliyatul Faizzah
Desi Auliyatul Faizzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student of Development Economics at UPN Veteran Jakarta

Environmental and language(s) enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Defisit BPJS Kesehatan: Haruskah Iuran Dinaikkan untuk Selamatkan Layanan?

19 November 2024   18:10 Diperbarui: 19 November 2024   18:14 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peningkatan iuran BPJS Kesehatan tidak hanya soal angka, tetapi ancaman langsung terhadap akses layanan kesehatan bagi jutaan rakyat Indonesia. Bagaimana kita menyikapi ancaman ini sebelum terlambat?

BPJS Kesehatan dalam Tekanan

Sejak berdirinya pada 2014, BPJS Kesehatan telah menjadi pilar utama sistem jaminan kesehatan nasional. Namun, sistem ini menghadapi tantangan serius dalam menjaga keberlanjutan. Pada tahun 2024, BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami defisit hingga Rp 20 triliun. Defisit ini timbul dari ketimpangan besar antara pengeluaran yang diproyeksikan mencapai Rp 176 triliun dan pendapatan premi yang jauh lebih kecil.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa peningkatan klaim kesehatan menjadi penyebab utama defisit ini. "Kepercayaan masyarakat terhadap layanan BPJS meningkat, menyebabkan peningkatan utilisasi layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, yang mengakibatkan lonjakan klaim," jelasnya.

Penyebab Utama Defisit

Beberapa faktor utama yang menyebabkan defisit ini melibatkan tingginya biaya klaim untuk penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, dan jantung, yang menyerap sekitar 20% dari total pembiayaan BPJS. Penyakit-penyakit ini memerlukan biaya besar meski penanganannya sangat penting bagi masyarakat. Selain itu, adanya praktik fraud dalam layanan kesehatan juga menjadi tantangan serius.

Kualitas verifikasi klaim dan pengawasan layanan di rumah sakit mitra BPJS perlu ditingkatkan untuk mengurangi kebocoran anggaran. Tidak adanya kenaikan iuran dalam empat tahun terakhir juga memperburuk situasi. Kenaikan terakhir dilakukan pada 2020 melalui Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. Selama empat tahun, biaya pelayanan kesehatan terus meningkat tanpa diiringi penyesuaian iuran. Lonjakan peserta baru pada 2024, sebanyak 30 juta anggota baru, juga meningkatkan klaim yang harus dibayar, sehingga memperburuk ketidakseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran.

Dampak Jika Defisit Tidak Dikendalikan

Defisit yang terus membengkak dapat menimbulkan dampak serius. Jika tidak terkendali, BPJS Kesehatan berisiko gagal membayar klaim kepada rumah sakit mitra, yang dapat menyebabkan penurunan kualitas layanan hingga penghentian kerja sama dengan rumah sakit tersebut. Kondisi ini juga dapat mengurangi aset bersih BPJS yang saat ini diperkirakan mencapai Rp 57 triliun pada akhir 2023. Jika defisit terus terjadi, aset ini dapat habis, dan BPJS Kesehatan akan kembali ke kondisi krisis keuangan seperti yang terjadi pada 2014-2020.

Selain itu, ketidakmampuan membayar klaim dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap layanan BPJS. Jika iuran dinaikkan secara drastis, masyarakat berpenghasilan rendah akan semakin kesulitan membayar, dan kepatuhan peserta untuk membayar iuran bisa menurun. Hal ini akan memperburuk kondisi defisit dan memengaruhi keberlanjutan BPJS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun