Kepalsuanya ekonomi islam sudah banyak ditemukan, baik secara aktual maupun konseptual. Dan ekonomi islam,telah mengalami titik akhirnya dan akan segera berakhir. Secara konseptual sudah berakhir karena sebab semakin banyak tidak adanya keterkaitan dengan syariah islam. Secar nyata ekonomi islam juga sudah berakhir dengan kembalinya muamalat. Muamalat ini berasal dari tradisi yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, lalu diajarkan oleh para sahabat-sahabt tabiat-tabiin, kemudian diamalkan dan difahami di Nusantara, serta dibelahan bumi lainya.
Koin dari Dinar emas dan Dirham perak sudah diperkenalkan serta ditransaksikan seperti dipasar-pasar kemudian zakat ditarik serta dibagikan sesuai aturan dan rukunya. Di dalam dinar emas dan dinar perak, kontrak komersial serta bisnis, qirad,syirkan dan juga yang lainya, secara perlahan telah telah di perkenalkan dan di terapkan kembali sesuai aqidah, syarat, rukun dan kaidah aslinya. Kemudian secara perlahan-lahan, semakin banyak keluar dari tumpukan perbankan dan berubah menjadi koin emas perak yang terus di transaksikan di berbagai kalangan. (Rianto,Nur.2010:30)
Daftar Pustaka
Karim,Adiwarman.2008.Ekonomi Mikro Islam.Jakarta.PT RAJA GRAFINDO PERSADA
Rianto,Nur.2010.Teori Mikro Ekonomi.Jakarta.Prenada Media Grup
Aravik, Havis.2017.Sejarah Ekonomi Islam Kontemporer.Depok.Prenada Media Grup                                                                  Â