Mohon tunggu...
Desha Delpia
Desha Delpia Mohon Tunggu... Mahasiswa - 2330103020034_ Mahasiswa

Dosen Pengampu : Puput Iswandyah Raysharie, S.E., M.E

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kebijakan Fiskal: Memberi Dampak pada Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

11 Oktober 2023   19:32 Diperbarui: 12 Oktober 2023   06:58 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebelum kita melihat dampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa pandemi, mari kita meliat apa itu kebijakan fiskal.

Apa Itu Kebijakan Fiskal.....?

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah terkait dengan uang yang masuk dan keluar. Kebijakan ini sangat penting bagi pemerintah dalam mengatur keuangan agar perekonomian wilayahnya tetap stabil, termasuk dalam hal produksi, investasi, konsumsi, harga yang stabil, dan kesempatan kerja.

Kemudian, Mirani et al. (2021) mengklasifikasikan kebijakan fiskal berdasarkan jumlah pendapatan dan pengeluaran. Terdapat beberapa jenis kebijakan fiskal yang perlu diperhatikan, antara lain kebijakan fiskal dinamis, kebijakan fiskal seimbang (balanced budget), kebijakan kontraktif, dan kebijakan ekspansif. Kebijakan fiskal dinamis adalah kebijakan yang bertujuan untuk mengatur pendapatan sesuai dengan kebutuhan pemerintah seiring berjalannya waktu. Dalam kata lain, kebijakan ini membantu pemerintah dalam mengelola keuangan mereka dengan lebih fleksibel dan adaptif. Dengan menggunakan pendekatan ini, pemerintah dapat menyesuaikan pendapatan mereka dengan perubahan kebutuhan dan kondisi ekonomi yang terjadi seiring berjalannya waktu. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk tetap efisien dan efektif dalam menjalankan tugas-tugas mereka, sambil tetap memenuhi kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, kebijakan fiskal seimbang (balanced budget) adalah kebijakan yang mengatur pemasukan dan pengeluaran pemerintah agar seimbang, yang berarti negara tidak perlu berutang. Dengan menerapkan kebijakan ini, pemerintah dapat menjaga keseimbangan keuangan negara tanpa harus meminjam uang. Namun, jika kondisi ekonomi tidak baik, maka perekonomian negara akan menjadi lebih buruk. Selanjutnya, kebijakan kontraktif merupakan kebijakan yang mengatur agar pendapatan melebihi pengeluaran, kebijakan ini dapat diterapkan ketika terjadi inflasi dalam kondisi ekonomi. Berikutnya, kebijakan ekspansif merupakan kebijakan yang mengatur agar pengeluaran melebihi pendapatan. Kebijakan ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan ketika kondisi ekonomi mengalami depresi.

Kebijakan fiskal memiliki dua instrumen yang digunakan, yaitu pos pendapatan dan pos pengeluaran. Pada pos pendapatan, pemerintah memberikan insentif pajak kepada wajib pajak dengan tujuan mengurangi beban mereka dan mencegah penunggakan pajak. Sedangkan dalam hal pengeluaran, pemerintah melaksanakan realokasi dana anggaran ke sektor-sektor yang dianggap strategis, seperti pembelian peralatan kesehatan, pemberian insentif kepada tenaga kesehatan, dan pendanaan program kartu prakerja. Semua kebijakan ini dilaksanakan dengan tujuan menjaga pertumbuhan ekonomi, meningkatkan produktivitas sektor-sektor tertentu, serta memperkuat daya beli masyarakat sebagai langkah konkret dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Dampak Pada Pertumbuhan Ekonomi !

Pandemi telah mengubah pola kehidupan masyarakat, dengan diterapkannya kebijakan jarak sosial, bekerja dari rumah (wfh) bagi pekerja, belajar dari rumah (sfh) bagi pelajar, bahkan penutupan beberapa pabrik atau perusahaan yang mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar bagi para buruh. Berdasarkan implikasi kebijakan sosial yang telah diimplementasikan, pemerintah kemudian menerapkan kebijakan ekonomi di sektor fiskal untuk menjaga kestabilan ekonomi. Kebijakan fiskal dianggap sebagai langkah yang tepat dalam menghadapi pandemi Covid-19 karena pemerintah dapat mengatur keseimbangan antara pengeluaran dan penerimaan.

Selanjutnya, pendapatan pajak memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, karena pajak di wilayah tersebut tetap menjadi pilar utama dalam memberikan kontribusi selama masa pandemi Covid-19. Dalam menghadapi pandemi covid-19, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk membantu masyarakat, termasuk melalui rekayasa fiskal yang terdiri dari kebijakan penerimaan dan pengeluaran yang tepat. Dalam ranah perpajakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan nomor 23 tahun 2020 yang memberikan insentif pajak kepada semua subjek pajak. Beberapa kebijakan perpajakan yang diimplementasikan meliputi: 1) mengurangi tarif PPh badan secara bertahap, 2) dalam pasar modal diberikan insentif perpajakan bagi kepemilikan publik, 3) adanya perpanjangan dalam proses admintrasi perpajakan, dan 4) melakukan penerapan pajak terhadap transaksi elektronik. Segala tindakan ini dilaksanakan guna memberikan bantuan dalam mengurangi beban yang dirasakan oleh masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Di tengah situasi pandemi covid-19, kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga stabilitas perekonomian.Meskipun demikian, tidak semua kebijakan fiskal yang diimplementasikan memberikan dampak yang positif. Dari penjelasan ini dapat ditemukan bahwa pengeluaran untuk pembelian barang dan jasa justru berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, Ini terjadi karena pemerintah sedang melakukan penyesuaian anggaran pengeluaran yang belum seimbang dengan pendapatan pemerintah. Oleh karena itu, pengeluaran pemerintah yang tinggi pada barang dan jasa tidak memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun