Dalam Rapat Paripurna pada Selasa (15/10/2024), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui penambahan jumlah komisi dari 11 menjadi 13. Keputusan ini dibuat setelah rapat konsultasi sebelumnya antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi yang diadakan pada Senin, 14 Oktober 2024. Â Komisi XII dan XIII ditetapkan sesuai dengan adanya tambahan kementerian dalam Kabinet Merah Putih. Puan juga menegaskan bahwa tidak akan ada pembangunan gedung baru di DPR, meskipun ada tambahan dua komisi dan satu badan baru, yaitu Badan Aspirasi.
Menurutnya, DPR akan memanfaatkan ruangan yang sudah ada. "Ruangan yang sudah tersedia akan digunakan untuk Komisi XII dan XIII, jadi tidak ada pembangunan gedung baru. Semua sudah ada," ujar Puan seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa, 22 Oktober 2024. Puan menjelaskan mengapa jumlah komisi DPR menjadi lebih banyak. Dia mengatakan bahwa dua komisi baru akan membantu DPR mengawasi kementerian yang bertambah selama era Prabowo-Gibran. Selain itu, Langkah ini dilakukan untuk memperkuat peran legislatif dalam mengawasi kebijakan pemerintah.
Dengan menambah komisi baru, DPR berharap dapat membagi tugas dengan lebih efektif dan meningkatkan kedalaman pembahasan setiap isu. Â Pada 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024--2029. Perpres tersebut menetapkan 48 kementerian. Dari total 48 kementerian, kabinet Prabowo menambah 14 kementerian baru. Â Jumlah ini lebih besar dari 34 kementerian yang ada selama pemerintahan Jokowi. Â Salah satu perubahan yang paling signifikan selama pemerintahan Jokowi adalah pembagian beberapa kementerian menjadi dua atau tiga kementerian baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H