Mohon tunggu...
Gadget

Berhati-hatilah! CyberCrime Zaman Now, Sedikit Lengah Rugi Banyak

14 Maret 2019   23:07 Diperbarui: 14 Maret 2019   23:28 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain tindakan pencegahan yang perlu kita lakukan, pemerintah juga perlu berupaya maksimal dalam memberantas kasus kejahatan cyber seperti ini.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi Ashwin Sasongko dalam berita pada viva.co.id, "Indonesia sudah mengeluarkan SNI 27001, yaitu manajemen keamanan informasi yang dikeluarkan Badan Standarisasi Nasional. SNI 27001 ini menjadi pegangan bagi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan manajeman keamanan informasi, Indonesia pun sudah membentuk tim blocking (pemblokiran) untuk konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan." 

Pemerintah harus lebih gencar dalam melakukan pemberantasan kejahatan cyber ini, karena kejahatan ini bisa mengancam keamanan dan kedaulatan Negara. Salah satu upaya penting yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat tentang bahayanya kejahatan cyber yang terus berkembang di sekitar kita.

Referensi:

Situmorang, Evi L. 2014. Kajian Yuridis Pembuktian Kejahatan Mayatara (CYBERCRIME) dalam Lingkup Transnasional.

Viva.co.id

Okezone.com

Liputan6.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun