Selain tindakan pencegahan yang perlu kita lakukan, pemerintah juga perlu berupaya maksimal dalam memberantas kasus kejahatan cyber seperti ini.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi Ashwin Sasongko dalam berita pada viva.co.id, "Indonesia sudah mengeluarkan SNI 27001, yaitu manajemen keamanan informasi yang dikeluarkan Badan Standarisasi Nasional. SNI 27001 ini menjadi pegangan bagi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan manajeman keamanan informasi, Indonesia pun sudah membentuk tim blocking (pemblokiran) untuk konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan."Â
Pemerintah harus lebih gencar dalam melakukan pemberantasan kejahatan cyber ini, karena kejahatan ini bisa mengancam keamanan dan kedaulatan Negara. Salah satu upaya penting yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat tentang bahayanya kejahatan cyber yang terus berkembang di sekitar kita.
Referensi:
Situmorang, Evi L. 2014. Kajian Yuridis Pembuktian Kejahatan Mayatara (CYBERCRIME) dalam Lingkup Transnasional.
Viva.co.id
Okezone.com
Liputan6.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H