Sehingga pada tahap selanjutnya dalam program "Pengembangan UMKM Desa Karanganyar" adalah dengan melakukan pendaftaran P-IRT. Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah melakukan pendampingan UMKM dalam memenuhi persyaratan pada formulir pendaftaran P-IRT di Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.Â
Pendampingan yang dilakukan tidak hanya sebatas untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran, namun juga sampai pada pelaksanaan Penyuluhan Keamanan Pangan yang dilakukan di Dinas Kesehatan Bondowoso yang diisi berbagai materi untuk memperbaiki produk UMKM seperti halnya legalitas usaha, sanitasi pembuatan produk, branding produk, dan bahan bahan yang dapat dan tidak dapat digunakan dalam pembuatan produk.Â
Setelah melakukan pendampingan, Kelompok KKN 379 UNEJ berusaha untuk melakukan evaluasi produk bersama dengan Pemilik UMKM Desa Karanganyar, sehingga banyak perubahan yang terjadi pada produk mulai dari label produk, kemasan, hingga inovasi produk.Dengan adanya program ini, dimana peran mahasiswa KKN 379 UNEJ sebagai inisiator dan fasilitator yang menjembatani antara UMKM dan PTSP serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso dapat menjadi titik balik agar produk UMKM yang ada di Desa Karanganyar bisa terjaga legalitasnya dan branding produknya lebih baik.Â
Dimana imbas yang diharapkan adalah dengan berkembangnya UMKM Desa Karanganyar hingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H