Mohon tunggu...
derrick alvaro gunawan
derrick alvaro gunawan Mohon Tunggu... Arsitek - Pelajar

Haloo Saya Pelajar dari SMA Citra Berkat Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenaikan PPN 12%: Tantangan dan Peluang bagi Indonesia

17 Januari 2025   13:34 Diperbarui: 17 Januari 2025   13:34 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Pertambahan Nilai, atau lebih dikenal PPN merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dikenakan biaya dalam setiap transaksi jual beli barang dan jasa. Baru-baru ini indonesia digemparkan oleh kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat dan pemerintah. Kenaikan ini tentu saja tidak akan mempengaruhi dalam sektor bisnis saja, akan tetapi akan mempengaruhi jual beli antar kalangan masyarakat, pola konsumsi, hingga pembangunan proyek negara juga.

Awal mula kenaikan PPN sebesar 12% tertulis dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2021 yang disusun oleh kabinet Indonesia maju di bawah kepemimpinan Joko Widodo, dimana dalam UU tersebut disebutkan bahwa PPN dinaikan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025. Menurut Dewi, N.K.T.C (2024) mengatakan "Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi)"

Kenaikan PPN ini menjadi isu hangat dari berbagai kalangan dalam dunia perbisnisan maupun masyarakat, sebab memberi beberapa dampak yang sangat terasa pada negara kita dari segi positif dan negatif, menurut Pakar Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Irwan Setiawan dalam wawancaranya yang dimuat Kompas, ia berpendapat bahwa kenaikan PPN sebesar 12% terhadap para konsumen berpotensi mengurangi daya beli masyarakat, terutama pada kalangan masyarakat menengah ke bawah, menurutnya kondisi tersebut dapat mengurangi konsumsi domestik.

Menurut Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economics and Studies (CELIOS 2024), yang dimuat dalam CNBC Indonesia, ia menekankan bahwa kenaikan PPN dapat memperlambat pemulihan ekonomi, daya beli barang dalam masyarakat juga menurun karena tekanan harga, sehingga bisnis yang dijalankan UMKM menghadapi kesulitan menyesuaikan margin keuntungan.

Kenaikan PPN ini juga dapat memberikan dampak yang menguntungkan bagi negara kita, kenaikan ini dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, program sosial, dan pelayanan publik yang lebih baik. Hal ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru dimana, beberapa pakar ekonom berpendapat bahwa kenaikan PPN ini akan memberikan sumbangan sebesar 80 triliun rupiah terhadap penerimaan negara. Menurut Ideatax, (2024), mengatakan "Beberapa ekonom berpendapat bahwa kenaikan tarif PPN akan memberikan sumbangan sebesar 80 triliun rupiah terhadap penerimaan negara (Kontan 2024)".

Namun, disisi lain kenaikan PPN dapat berpotensi meningkatkan beban hidup masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, karena harga barang dan jasa cenderung naik. Selain itu, sektor usaha kecil dan menengah (UKM) juga bisa tertekan karena biaya produksi yang meningkat, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi daya beli konsumen hingga memperlambat pertumbuhan ekonomi. 

 

Kenaikan tarif PPN sebesar 12% di Indonesia dapat meningkatkan pendapatan negara untuk pembangunan dan pelayanan publik, namun juga berpotensi menambah beban hidup masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, serta mengurangi daya beli. 

Dampak negatif ini dapat mempengaruhi UMKM, yang membutuhkan perhatian dan solusi dari pemerintah. Pertama, Pemerintah perlu melakukan sosialisasi terhadap rencana kenaikan tarif pajak tidak langsung itu, sebab, dari sosialisasi dan pemberitahuan kenaikan PPN ini, masyarakat dapat mengetahui akan pentingnya kenaikan tarif ini terhadap negara, Kedua, pemerintah perlu mengimplementasikan kebijakan pendampingan yang lebih efektif bagi kelompok rentan, seperti pemberian subsidi atau insentif kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor UMKM. Selain itu, kebijakan juga perlu difokuskan pada peningkatan daya beli masyarakat melalui program sosial dan peningkatan kualitas tenaga kerja, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tetap terjaga tanpa membebani lapisan masyarakat yang kurang mampu.

Sumber Referesi

CIMB Niaga. (n.d.). Pahami Apa Itu PPN. Diakses dari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun