Mohon tunggu...
Dermawan IndarJaya
Dermawan IndarJaya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

semoga bermanfaat...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Hak Kelola Tanah Ulayat Masyarakat Adat dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016

5 Januari 2021   08:06 Diperbarui: 5 Januari 2021   20:27 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Masyarakat Adat, Photo by nikolabelopitov from Pixabay

Direktorat Politik dan Komunikasi Kementrian PPN/BAPPENAS.2012. Laporan Akhir Tahun Peran Masyarakat Adat dalam Perumusan Kebijakan Publik. Kementrian PPN/BAPPENAS.

Kementrian PPN/BAPPENAS.2013.Draft Input untuk RPJMN 2015-2019 Kebijakan Pengaturan Tanah Adat. Kementrian PPN/BAPPENAS

Peraturan Menteri Agraria/ kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu.

Suriyaman Mustari Pide, A. 2017. Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang.
Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun