Mohon tunggu...
Dermawan IndarJaya
Dermawan IndarJaya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

semoga bermanfaat...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Solusi Mewujudkan Kemandirian Desa atau Bumerang bagi Pembangunan Desa?

4 Januari 2021   16:05 Diperbarui: 5 Januari 2021   20:18 833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.2018. Kepala BPS: Desa Tertinggal Berkurang 6.518, Desa Mandiri Tambah 2.665.URL: setkab.go.id.Diakses tanggal 31 Maret 2020.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun