Mohon tunggu...
Deril Rajendra Anindyo
Deril Rajendra Anindyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Assalamualaikum! Saya Deril Rajendra Anindyo, saya merupakan Mahasiswa Sastra yang tinggal di Jakarta Selatan. Saya adalah orang yang sangat suka dan cinta dengan Sastra seperti Novel, Cerpen, hingga Film, akan tetapi saya juga mempunyai hoby selain dibidang Sastra yaitu bermain trik sulap. Dengan menulis apapun di Kompasiana, saya ingin membagi wawasan dan hiburan dengan apa yang saya punya kepada pembaca. Semoga apapun tulisan yang saya buat bisa menginspirasi siapapun yang membaca tulisan saya. Selamat Membaca!!!

Selanjutnya

Tutup

Film

Sama-sama Memancing Rasa Teror dan Ngeri Penonton Namun Berbeda, Inilah Perbedaan Genre Horor dan Thriller!

31 Januari 2024   06:44 Diperbarui: 2 Februari 2024   20:48 1850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber. https://www.rri.go.id/pontianak/daerah/340121/pinjol-legal-dan-ilegal-apa-bedanya

Pinjol memiliki persyaratan yang cukup mudah yaitu hanya mengisi data diri, KTP, informasi rekening bank, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
setelah mengisi persyaratan, langkah selanjutnya adalah proses verifikasi data yang hanya memakan waktu beberapa menit saja.
(Sumber. Line Bank & katadata.co.id).

Sumber. https://www.rri.go.id/pontianak/daerah/340121/pinjol-legal-dan-ilegal-apa-bedanya
Sumber. https://www.rri.go.id/pontianak/daerah/340121/pinjol-legal-dan-ilegal-apa-bedanya


Pinjol terbagi menjadi 2 perbedaan, yaitu pinjol legal dan ilegal. cara mudah untuk mengetahui legalitas dari pinjol adalah mengecek legalitas perusahaan pinjol tersebut di situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sumber. https://logowik.com/otoritas-jasa-keuangan-logo-vector-svg-pdf-ai-eps-cdr-free-download-18536.html
Sumber. https://logowik.com/otoritas-jasa-keuangan-logo-vector-svg-pdf-ai-eps-cdr-free-download-18536.html


Dengan demikian, pinjol yang tidak terdaftar oleh OJK dapat diidentifikasi sebagai ilegal dan sebaiknya dihindari. Inilah ciri-ciri perbedaan dari pinjol legal dan pinjol ilegal!

Pinjol Legal
-Terdaftar oleh OJK.
-Bunga transparan sesuai AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
-Memiliki Identitas pengurus dan alamat Kantor yang jelas.
-Menyediakan layanan pengaduan dengan costumer service yang responsif.
-Hanya mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada gawai peminjam, untuk mengakses gawai peminjam.
-Proses penagihan sesuai ketentuan OJK, dengan penagih yang memiliki sertifikat AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia).
-Peminjam yang tidak membayar setelah 90 hari masuk dalam daftar hitam/Blacklist Fintech Data Center.
-Memberlakukan denda kepada konsumennya hingga 100% peminjaman.

Pinjol Ilegal

-Tidak terdaftar oleh OJK.
-Menawarkan pinjaman melalui SMS/chat.
-Proses pemberian pinjaman sangat mudah.
-Bunga dan denda tidak jelas tak sesuai ketentuan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia).
-Identitas pemilik/perusahaan dan alamat Kantor tidak jelas.
-Tidak memiliki layanan pengaduan.
-Meminta seluruh data pribadi peminjam.
-Proses penagihannya melanggar hukum  dan tak sesuai aturan OJK.
-Mempromosikan platformnya secara agresif.
-Memberlakukan denda kepada konsumennya hingga berlipat-lipat atau semaunya sendiri.
-Jika peminjam tak kunjung bayar maka peminjam akan diteror, dan semua data pribadi atau aib peminjam akan disebar melalui internet/media sosial.

(Sumber. CNBC Indonesia & detikfinance).

Terdapat kisah yang menarik dibalik ide penceritaan film ini, karena ide cerita yang mengangkat fenomena sleep call tersebut ternyata datang dari kebiasaan sang putri dari Fajar Nugros sebagai Sutradara, dan Susanti Dewi sebagai Produser film ini. bagi kalian yang sempat menonton Sleep Call di Bioskop tahun lalu, jika melihat credit title film tersebut maka muncul nama Sophie Louisa yang merupakan putri dari sang Sutradara dan sang Produser film ini.

Sang Sutradara Fajar Nugros mengaku tertarik mendengar kisah rutinitas anaknya saat melakukan sleep call.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun