Pinjol memiliki persyaratan yang cukup mudah yaitu hanya mengisi data diri, KTP, informasi rekening bank, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
setelah mengisi persyaratan, langkah selanjutnya adalah proses verifikasi data yang hanya memakan waktu beberapa menit saja.
(Sumber. Line Bank & katadata.co.id).
Pinjol terbagi menjadi 2 perbedaan, yaitu pinjol legal dan ilegal. cara mudah untuk mengetahui legalitas dari pinjol adalah mengecek legalitas perusahaan pinjol tersebut di situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dengan demikian, pinjol yang tidak terdaftar oleh OJK dapat diidentifikasi sebagai ilegal dan sebaiknya dihindari. Inilah ciri-ciri perbedaan dari pinjol legal dan pinjol ilegal!
Pinjol Legal
-Terdaftar oleh OJK.
-Bunga transparan sesuai AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
-Memiliki Identitas pengurus dan alamat Kantor yang jelas.
-Menyediakan layanan pengaduan dengan costumer service yang responsif.
-Hanya mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada gawai peminjam, untuk mengakses gawai peminjam.
-Proses penagihan sesuai ketentuan OJK, dengan penagih yang memiliki sertifikat AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia).
-Peminjam yang tidak membayar setelah 90 hari masuk dalam daftar hitam/Blacklist Fintech Data Center.
-Memberlakukan denda kepada konsumennya hingga 100% peminjaman.
Pinjol Ilegal
-Tidak terdaftar oleh OJK.
-Menawarkan pinjaman melalui SMS/chat.
-Proses pemberian pinjaman sangat mudah.
-Bunga dan denda tidak jelas tak sesuai ketentuan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia).
-Identitas pemilik/perusahaan dan alamat Kantor tidak jelas.
-Tidak memiliki layanan pengaduan.
-Meminta seluruh data pribadi peminjam.
-Proses penagihannya melanggar hukum dan tak sesuai aturan OJK.
-Mempromosikan platformnya secara agresif.
-Memberlakukan denda kepada konsumennya hingga berlipat-lipat atau semaunya sendiri.
-Jika peminjam tak kunjung bayar maka peminjam akan diteror, dan semua data pribadi atau aib peminjam akan disebar melalui internet/media sosial.
(Sumber. CNBC Indonesia & detikfinance).
Terdapat kisah yang menarik dibalik ide penceritaan film ini, karena ide cerita yang mengangkat fenomena sleep call tersebut ternyata datang dari kebiasaan sang putri dari Fajar Nugros sebagai Sutradara, dan Susanti Dewi sebagai Produser film ini. bagi kalian yang sempat menonton Sleep Call di Bioskop tahun lalu, jika melihat credit title film tersebut maka muncul nama Sophie Louisa yang merupakan putri dari sang Sutradara dan sang Produser film ini.
Sang Sutradara Fajar Nugros mengaku tertarik mendengar kisah rutinitas anaknya saat melakukan sleep call.