Mohon tunggu...
Deril Rajendra Anindyo
Deril Rajendra Anindyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Assalamualaikum! Saya Deril Rajendra Anindyo, saya merupakan Mahasiswa Sastra yang tinggal di Jakarta Selatan. Saya adalah orang yang sangat suka dan cinta dengan Sastra seperti Novel, Cerpen, hingga Film, akan tetapi saya juga mempunyai hoby selain dibidang Sastra yaitu bermain trik sulap. Dengan menulis apapun di Kompasiana, saya ingin membagi wawasan dan hiburan dengan apa yang saya punya kepada pembaca. Semoga apapun tulisan yang saya buat bisa menginspirasi siapapun yang membaca tulisan saya. Selamat Membaca!!!

Selanjutnya

Tutup

Film

Sama-sama Memancing Rasa Teror dan Ngeri Penonton Namun Berbeda, Inilah Perbedaan Genre Horor dan Thriller!

31 Januari 2024   06:44 Diperbarui: 2 Februari 2024   20:48 2163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber. https://www.indonesianfilmcenter.com/profil/index/director/9810/the-mo-brothers Timo Tjahjanto (kanan) & Kimo Stamboel (kiri).

Namun bukan bantuan yang ia terima, melainkan sebuah tragedi yang membuat Dina terjebak di situasi yang mengerikan sekaligus berbahaya.

Mampukah Dina menyelamatkan diri dari tragedi tersebut?

Sumber. https://m.imdb.com/title/tt26489336/mediaviewer/rm2548979713/
Sumber. https://m.imdb.com/title/tt26489336/mediaviewer/rm2548979713/


Film Sleep Call ini akan banyak sekali menyinggung tentang isu sosial yang terjadi di kalangan masyarakat sekarang, termasuk masalah yang sudah tidak lazim di telinga kita yaitu masalah kesehatan mental. dari film ini kita juga diajarkan bahwa kebiasaan orang tua dalam memperlakukan anaknya sejak kecil akan sangat berpengaruh kepada psikisnya,
karena anak tersebut akan mengikuti apa kebiasaan yang orang tuanya lakukan saat dewasa nanti.

Film ini juga menyinggung tentang fenomena jeratan pinjol atau pinjaman online yang semakin marak terjadi, fenomena ini tidak jarang membuat mental seseorang menjadi terganggu dan terkadang membuat seseorang ingin mengakhiri hidupnya karena tidak kuat menahan beban hutang pinjol. begitupun karakter Dina yang di film ini terlilit hutang pinjol, sehingga membuatnya memutuskan untuk bekerja di Kantor pinjol ilegal yang menagihnya itu demi mempermudah pelunasan hutang pinjolnya.

Jika dibaca lebih teliti lagi, Dina bekerja di sebuah Kantor pinjol ilegal yang artinya Dina juga telah meminjam uang dari pinjol yang bersifat ilegal. tentu pinjol yang bersifat ilegal ini, sangatlah berbeda dari ciri-cirinya dan perbedaannya dari pinjol yang bersifat legal.
Jadi, apa bedanya pinjol legal dan ilegal?

Namun sebelum membahas perbedaan keduanya, mari kita mengetahui lebih dulu definisi dari pinjol itu sendiri!

Sumber. https://finance.detik.com/fintech/d-7068286/utang-pinjol-tak-dibayar-bakal-ditagih-sampai-ke-rumah
Sumber. https://finance.detik.com/fintech/d-7068286/utang-pinjol-tak-dibayar-bakal-ditagih-sampai-ke-rumah

Pinjol (Pinjaman Online) adalah fasilitas pinjam-meminjam uang yang disediakan perusahaan yang bergerak di industri keuangan yang beroperasi secara online.

Pinjol merupakan salah satu inovasi di bidang fintech (Financial Technology) yang memudahkan masyarakat dalam transaksi pinjam meminjam uang secara daring atau online.
kita dapat melakukan pinjol kapanpun, dan dimanapun selama masih dapat menggunakan alat komunikasi yang dapat mengakses internet atau mengunduh aplikasi pinjol atau pinjaman online.

Pinjol sendiri terbagi dalam 3 jenis yaitu:
-Pinjaman online dana tunai (menawarkan pinjaman dana langsung cair ke Bank pribadi tanpa jaminan dan dapat digunakan dalam beragam jenis kebutuhan).
-Pinjaman online cicilan tanpa kartu kredit (dikhususkan untuk pembelian barang elektronik).
-Pinjaman online dana usaha (untuk pembiayaan usaha atau sebagai modal).

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun