kendaraan yang lain, atau memang pengendara tersebut masih belum Mahir dalam mengemudi Sehingga berpotensi menyebab kan suatu musibah yang biasa disebut “kecelakaan lalu lintas”?
Apa yang kalian pikirkan saat melihat Gambar diatas?, apakah pengendara motor tersebut kehilangan kendali?, MenabrakHal Ini adalah momok bagi Pengguna jalan yang terkadang bisa saja terjadi di suatu waktu. bahkan yang sudah berpengalaman dalam mengemudi kadang masih bisa saja mengalami Kecelakaan yang begitu parah sehingga terkadang bisa merenggang nyawa.
Apapun penyebabnya, kita tidak bisa membalas dan melawan apapun Yang sudah ditakdirkan datang dari langit. akan tetapi, kita mampu mengingat dan mempelajari kembali sesuatu dan penyebab dibalik itu semua. musibah-musibah yang terjadi di jalan Raya, biasanya terjadi dikarenakan ada 2 penyebab yaitu Kesalahan dalam Manusia nya itu sendiri/ Human Error, dan Bisa saja terjadi sesuatu yang membuat kendaraan menjadi kehilangan kendali dan menyebabkan kecelakaan yang begitu parah salah satu contohnya adalah Rem Blong.
Namun, dibalik itu semua kembali lagi kepada kesiapan para pengemudi dalam mengemudi kendaraannya. apakah sudah siap dalam mengemudi dengan baik , dan memeriksa kembali kondisi kendaraan apakah layak untuk Digunakan atau tidak.
Mengenai topik mengemudi dan menggunakan kendaraan dengan baik, psikologis pengendara adalah faktor terpenting dalam mengemudi dan menggunakan kendaraan dengan baik, sehingga tidak menjadikan kendaraan tersebut menjadi malapetaka bagi pengendara lainnya yang sudah berpengalaman dalam mengemudikan kendaraan. dikarenakan apapun yang terjadi di Jalan merupakan sebuah perilaku dari pengendara yang mempunyai watak yang berbeda, dan saling membedakan diantara yang lainnya. oleh karena itu dibutuhkan sesuatu yang bisa mengatasi kondisi tersebut untuk membentuk suatu harapan dan keselamatan bagi pengguna jalan
Salah satu solusi yang bisa kita lakukan dalam mengatasi itu semua adalah dengan mengikuti tes psikologi dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Dengan mengikuti tes psikologi ini, calon pengguna SIM, akan mengetahui lebih lanjut, apa penyebab pengemudi mengemudikan kendaraannya seperti itu, mengapa pengemudi mungkin sering tidak mau mengalah dengan pengemudi lainnya, Kebut-kebutan, menyalip kendaraan lain, suka melanggar lalu lintas , dan bagaimana keputusan atau solusi yang harus pengemudi lakukan ketika berada situasi yang sulit , yang melibatkan banyak kendaraan yang menentukan siapa yang harus maju duluan dan harus mundur untuk sementara untuk mempersilahkan pengemudi lainnya untuk melintas.
Hal-hal tersebut biasa terjadi di Jalanan kecil yang terkadang mempunyai perempatan/pertigaan yang kecil pula, sehingga para Pengemudi di uji kesabarannya apakah mereka mampu melewati jalanan tersebut dengan baik dan sabar tanpa dengan keributan atau hal merugikan lainnya.
Tes psikologis juga dipercaya mampu untuk meminimalisir terjadinya Kecelakaan, pelanggaran, serta hal-hal yang membahayakan pengemudi dan para pengemudi lainnya.
Melansir dari Beritasatu, Pemerhati masalah Transportasi Budiyanto menilai bahwa,
“Kualitas konsentrasi manusia pada saat beraktivitas, termasuk saat mengendarai kendaraan bermotor dapat dilihat dari aspek psikologis. Begitu pentingnya aspek psikologis untuk diketahui bagi pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan cara memberlakukan tes psikologis. persyaratan tes psikologis itu selain merupakan amanah Undang-undang juga merupakan suatu kebutuhan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas”, Ucap Budianto Senin
20/07/2020.
Adapun Undang-undang yang mengharuskan calon pemilik SIM, untuk memenuhi persyaratan yaitu masalah kesehatan. Pada ayat 4, berdasarkan Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. persyaratan Kesehatan meliputi
-Sehat Jasmani dengan surat dari keterangan Dokter.
-Sehat Rohani dengan surat Lulus tes psikologis
Persyaratan SIM juga diatur dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM yaitu:
-Pasal 24 Ayat 1, Persyaratan pendaftaran SIM:Usia, Administrasi,dan Kesehatan.
-Pasal 34 Ayat 1, Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 34 Huruf C meliputi
•Sehat Jasmani
•Sehat Rohani
-Pasal 36 Ayat 1:
•Kemampuan konsentrasi
•Kecermatan
•Pengendalian diri
•Kemampuan penyesuaian diri
•Stabilitas emosi
•Ketahanan kerja
Di tahun 2023 ini, terdapat Aplikasi terbaru yang akan hadir, untuk calon pemilik SIM bagi yang ingin membuat /memperpanjang SIM untuk melampirkan hasil tes psikologi untuk memenuhi syarat untuk kesehatan yaitu Mentalku, Mentalku turut menyediakan layanan tes psikologi yang hasilnya nanti digunakan untuk kebutuhan membuat/memperpanjang SIM.
layanan Mentalku ini dapat diakses secara ringan dalam sebuah aplikasi berbasis mobile phone ini dapat diunduh baik melalui Android maupun IOS dan kabar baiknya, Salah satu Kampus Swasta Islam terbaik yang bernama Universitas Al-Azhar Indonesia lebih tepatnya di Gedung Utama Ruang Auditorium Lantai 3 di beberapa hari mendatang, akan menjadi saksi pertama peluncuran sebuah layanan tes psikologis Mentalku.
Rencananya Kegiatan tersebut akan diisi oleh Seminar-seminar mengenai keselamatan dalam berkendara di Jalan raya Untuk mengurangi risiko Kecelakaan Lalu lintas dan membangun kesadaran mengenai pentingnya kegiatan tes psikologi sebelum berkendara dan memiliki SIM.
Setelah Kegiatan tersebut, rencananya akan ditutup dengan membuka Harapan yang baru untuk Aplikasi yang telah bekerja sama dengan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS),SIM Keliling ( SIMLING)& Korps Lalu lintas yaitu adalah Launching Aplikasi Layanan tes psikologi Mentalku yang diresmikan langsung oleh Pendiri Mentalku yakni, Habib Mohsein Al Badegel.
Tentu hal ini merupakan harapan untuk kita bersama demi mewujudkan #sadarpsikologisadarberkendara, karena kalau bukan kita yang sadar dan peduli terhadap kesehatan mental bersama, siapa lagi?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H