20/07/2020.
Adapun Undang-undang yang mengharuskan calon pemilik SIM, untuk memenuhi persyaratan yaitu masalah kesehatan. Pada ayat 4, berdasarkan Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. persyaratan Kesehatan meliputi
-Sehat Jasmani dengan surat dari keterangan Dokter.
-Sehat Rohani dengan surat Lulus tes psikologis
Persyaratan SIM juga diatur dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM yaitu:
-Pasal 24 Ayat 1, Persyaratan pendaftaran SIM:Usia, Administrasi,dan Kesehatan.
-Pasal 34 Ayat 1, Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 34 Huruf C meliputi
•Sehat Jasmani
•Sehat Rohani
-Pasal 36 Ayat 1:
•Kemampuan konsentrasi