Mohon tunggu...
Deria Pradana
Deria Pradana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Solusi Pencegahan "Black Campaign" di Tahun Politik

8 Januari 2019   20:27 Diperbarui: 8 Januari 2019   20:33 4374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses komunikasi politik tidak lepas dari pembentukan opini publik untuk mendukung komunikator yang sedang mencanangkan tindakan politik tertentu. Komunikator politik memerlukan kampanye untuk membentuk personal branding dan organizational branding berkaitan dengan kebijakan dan program yang ditunjukkan kepada khalayak sebagai target kampanye.

Atas dasar pemikiran tersebut, semua proses politik yang melibatkan dan membutuhkan dukungan khalayak memerlukan kampanye agar khalayak menjadi bagian dari proses komunikasi politik yang sekaligus meningkatkan elektabilitas di mata khalayak (Wahid, 2016:163).

Menurut Wikipedia, Kampanye politik adalah sebuah upaya yang terorganisir bertujuan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dan kampanye politik selalu merujuk pada kampanye pada pemilihan umum. Kampanye merupakan salah satu bagian penting dalam komunikasi politik. Menurut Dan Nimmo, kampanye adalah upaya untuk mempropagandakan pemberi suara potensial (Wahid, 2016: 164).

Kampanye politik merupakan proses transformasi informasi dalam beragam bentuk pesan politik kepada khalayak melalui saluran dan media komunikasi tertentu untuk memengaruhi serta menciptakan opini publik. Kampanye politik juga merupakan sebuah upaya terorganisasi yang bertujuan memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih (Wahid: 2016: 164).

Kampanye politik bukanlah tindakan politik yang kecil, melainkan sebuah tindakat politik yang membutuhkan perencanaan, sumber daya manusia, pembiayaan, serta melibatkan banyak dengan tingkat ketegangan dan konflik kerja yang tinggi. Para politikus membutuhkan komunikator profesional sebagai stage manager yang mampu mengatur jalannya kampanye, memberi isi naskah pidato, membuat agenda dan daftar pertanyaan politik kandidat, terlebih pada kampanye politik dalam era demokrasi moderen (Wahid, 2016:167)

Kampanye politik merupakan suatu upaya terorganisasi yang dilakukan oleh suatu kelompok yang bertujuan untuk memersuasi pihak lainnya untuk menerima, memodifikasi, atau menolak ide-ide, sikap, tidakan-tindakan praktis, dan perilaku tertentu (Cangara, 2009:284).

Dalam menyampaikan pesan komunikasi politik pada saat kampanye politik, para komunikator politik melakukan berbagai macam cara agar mampu menarik perhatian para calon pemilih. Ada yang dilakukan dengan cara yang baik, namun ada juga yang dilakukan dengan cara yang tidak baik. Salah satu cara kampanye yang masih dilakukan hingga saat ini Black Campaign atau kampanye hitam yang hingga saat ini masih marak dilakukan oleh satu kubu untuk menyerang kubu lainnya.

Kampanye hitam (Black Campaign) adalah Penggunaan metode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan presepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. Komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih.

Kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara efisien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.

Secara umum yang disebut dengan kampanye hitam adalah menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon/ sekelompok orang/ partai politik/ pendukung seorang calon, terhadap lawan mereka.

Kampanye hitam menjurus kepada fitnah dan kebogongan kepada lawan politik. Meskipun kampanye hitam ini dilarang dalam Undang-Undang, namun faktanya hal ini masih cukup sering dilakukan oleh pihak-pihak tertetu.

Contohnya saja pada saat kampanye menjelang pemilihan presiden tahun 2014 silam. Baik Joko Widodo maupun Prabowo Subianto, tidak lepas dari serangan kampanye hitam yang dilakukan lawan politik mereka masing-masing.

Sebut saja Jokowi yang diserang dengan isu keturunan Tionghoa dan agama Kristen. Jokowi disebut sebagai keturunan Cina yang bernama Wie Jo Koh. Isu ini bermula dari tulisan artikel jurnalisme warga yang ditulis Anton Surya pada 19 Desember 2012. Selain itu, Jokowi juga dituduh sebagai PKI dan bahkan sampai saat ini isu ini terus mencuat ke permukaan.

Jokowi juga pernah diserang dengan tulisan yang dimuat di tabloid obor rakyat. Pada edisi pertama, 5-11 Mei 2014, halaman muka tabloid obor rakyat menampilkan judul Capres Boneka dengan karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Sukarnoputri.

Sedangkan untuk isu agama, Jokowi sempat diberitakan memiliki nama lengkap Heribertus Joko Widodo. tak hanya diserang melalui SARA, Jokowi Juga diserang dengan isu buku nikah palsu. Untuk menepis isu itu, tim pemenangan Jokowi-JK bahkan mengeluarkan fotokopi surat nikah Jokowi.

Selain Joko Widodo, Prabowo Subianto juga tidak lepas dari serangan kampanye hitam. Diantaranya adalah serangan kewarganegaraan dimana Prabowo dikatakan memiliki dua kewarganegaraan yakni Indonesia dan Yordania. Isu kewarganegaran Yordania muncul karena setelah reformasi, Prabowo tinggal di Yordania.

Kemudian juga sempat muncul isu pengerahan Bintara Pembina Desa (Babinsa) ke rumah-rumah warga untuk memilih Prabowo pada pilpres 2014 lalu. Perusahaan milik Prabowo, PT Kertas Nusantara yang terletak di Berau, Kalimantan Timur, dikabarkan memiliki utang hingga Rp 14 triliun.

Bukan hanya itu, karyawan di perusahaan Prabowo juga dikabarkan tidak digaji selama lima bulan. Direktur Utama PT Kertas Nusantara Pola Winson membantah tuduhan tersebut. Dikatakan, masalah perusahaan Prabowo telah diselesaikan pada November 2011 di Pengadilan Niaga dengan restrukturisasi utang.

Memasuki tahun politik khususnya pilpres 2019, kampanye hitam diperkirakan masih akan terjadi. Kampanye hitam terkait suku, agama, ras (SARA) dan politik identitas diperkirakan akan mewarnai Pilpres 2019, karena dianggap ampuh untuk mengeksploitasi dan mempengaruhi sensitifitas perilaku pemilih.

Kampanye hitam dan hoaks akan menghantui Pemilu 2019. Jagat maya ataupun media sosial (medsos) bakal dijadikan ajang saling serang antarkubu. Merujuk temuan Polri, jumlah rata-rata hoaks dalam sehari mencapai 3.500. Bahkan, hoaks diprediksi akan meningkat seiring makin dekatnya pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) secara serentak pada 17 April 2019.

Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan kuatnya pengaruh sosial media di masyarakat, memungkinkan Black Campaign akan dengan sangat mudah menyebar di kalangan masyarakat. Sosial media bisa menjadi sarana ampuh untuk menyebar luaskan Black Campaign mengingat sangat banyaknya masyarakat yang menggunakan sosial media dari berbagai kalangan dan usia.

Celakanya lagi, kebiasaan masyarakat Indonesia yang cenderung mempercayai mentah-mentah semua informasi tanpa dicari tahu kebenarannya terlebih dahulu, akan membuat informasi yang disampaikan melalui Black Campaign ini akan dianggap sebagai berita atau informasi yang benar oleh sebagian masyarakat.

Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Ahmad Khoirul Umam mengatakan kubu Joko Widodo dan Prabowo Subianto akan memanfaatkan isu itu, dengan kadar proporsional masing-masing. Karena, bagaimanapun juga, itu sangat sensitif untuk mempengaruhi perilaku pemilih di Pilpres 2019.

Komitmen anti kampanye hitam yang ditunjukkan elit politik kubu Jokowi dan Prabowo, menurut peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Ahmad Khoirul Umam, tidak bisa menggambarkan sepenuhnya kerja mesin politik di tingkat bawah. (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45629345 diakses pada 19 Oktober 2018 pukul 9:36 WIB)

Lantas, adakah solusi untuk menangkal kampanye hitam dalam Pilpres 2019 ini?.

Meskipun belum tentu bisa menghapuskan semua bentuk kampanye hitam yang berseliweran dimana-mana, namun bukan berarti tidak ada solusi untuk mengatasi permasalahan klasik setiap musim politik ini. Kerjasama semua pihak memang sangat dibutuhkan dalam menggempur kampanye hitam khusunya sosial media.

Pertama, untuk menangkal kampanye hitam ini, lembaga terkait seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum, hingga Kepolisian harus aktif melacak dan menemukan website, sosial media apapun bentuknya yang terindikasi melakukan kampanye hitam dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir semua yang menyebarkan konten berbau kampanye hitam.

Tidak hanya itu saja, menangkap para pelaku penyebar Black Campaign juga sangat penting agar orang-orang ini tidak lagi seenaknya menyampaikan berita-berita tidak benar terkait kedua calon presiden.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin menyampaikan, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mengawasi medsos. Setiap akun yang melakukan Black Campaign atau kampanye hitam akan segera ditutup paksa. 

Selain itu Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengingatkan instansi-instansi berwenang mencermati makin maraknya hoaks di medsos jelang Pemilu 2019. Bamsoet menyatakan, Kemkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bawaslu, dan Polri sudah seharusnya melakukan upaya-upaya preventif. Terutama, mengatasi munculnya informasi palsu atau hoaks pada berita di media siber maupun medsos.

Pencegahan juga bisa dilakukan dengan menindak tegas akun-akun robot dan fake account yang menyebarkan hoax dan kampanye hitam secara besar-besaran. Kesiapan aparat dan kerjasama dengan berbagai platform memang sangat diperlukan dalam hal ini.

Langkah lainnya, membuat sumber referensi kredibel juga bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah menyebarnya kampanye hitam. Sumber ini bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk mengonfirmasi kebenaran sebuah informasi. Bagaimanapun masyarakat juga butuh klarifikasi terhadap informasi yang mereka dapatkan.

Namun, menyerahkan seluruhnya kepada pemerintah tentu tidak cukup. Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik juga harus turut membantu dalam menangkal dan menenggelamkan kampanye hitam ini. Bukan malah sebaliknya, ikut menyebarkan kampanye hitam. :D

Banyak tindakan pencegahan yang bisa kita lakukan untuk menangkal kampanye hitam ini. Jika menemukan akun yang sudah terbukti melakukan kampanye hitam, jangan ragu untuk mem-block dan report akun tersebut.

Kalau perlu klarifikasi kepada kandidat atau tim kandidat tersebut terkait kebenaran informasi yang menyebar. Jangan lupa untuk menyaring semua informasi yang didapatkan apalagi jika itu bersumber dari sesuatu yang tidak jelas dan tidak kredibel.

Sebagai masyarakat yang cerdas, bijaklah dalam bersosial media agar tidak mudah termakan hoax dan percaya begitu saja dengan kampanye hitam yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Satu hal yang harus kita ingat adalah Semua berita atau kabar burung yang muncul di media (konvensional maupun sosial), itu hanya separuh cerita. Sadar atau tidak, separuhnya lagi tentu disembunyikan. Hal ini disampaikan oleh Yanuar Nugroho yang dikenal sebagai Peneliti Senior di Bidang Inovasi dan Perubahan Sosial di Universitas Manchester, Inggris.

Jadi, jika aktif dalam sosial media, "melek" mutlak diperlukan untuk cross check lagi semua informasi. Jika perlu check and search for more, dan jangan dengan mudahnya ikut-ikutan menyebarkan informasi yang belum tentu benar tersebut.

Jadilah masyarakat yang cerdas dan ikut aktif dalam menangkal segala bentuk kampanye hitam. Ketimbang melakukan kampanye hitam, lebih baik melakukan kampanye dengan mengedepankan progam daripada mencari kelemahan lawan politik maupun menyebarkan kabar bohong.

Terakhir, jangan baperan. Semoga Indonesia bisa bebas dari segala bentuk kampanye hitam dan hoax.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun