KESIMPULAN
Dari penjabaran diatas dapat dikatakan sebuah riba adalah sebuah perbuatan terlarang oleh Agama Islam dan program KPR adalah sebuah kegiatan yang termasuk dari riba, dengan begini sebagai manusia yang beragama Islam yang memiliki keinginan rumah tetapi terkendala dengan persediaan uang harus memikirkan sebuah konsekuensi antara mengambil sebuah program KPR tersebut agar tercapai cita-cita memiliki rumah tinggal atau menjauhi larangan dengan mencari alternatif lain dengan menyewa rumah tinggal terlebih dahulu sambil mengumpulkan uang untuk membeli rumah tinggal yang resmi, semua balik lagi kepada diri kalian memilih sebuah keinginan atau menjauhi sebuah larangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H