8. Senjata pesawat terbang.
9. Munisi pesawat terbang.
10. Alat angkut air yang terdiri atas kapal, kapal motor cepat, kapal motor cepat lain-lain, landing craft rubber, motor air, out board motor dan pelampung.
2. TNI AU:
1. Pesawat tempur, pesawat angkut berat dan angkut ringan, pesawat intai strategis, helikopter, pesawat latih, pesawat terbang tanpa awak, serta pesawat komando dan pengendalian.
2. Senjata, yaitu pistol/revolver, pistol isyarat, pistol mitraliur, senapan semi otomatis, senapan otomatis, senapan mesin ringan/sedang, senapan mesin berat, mortir/senjata pelontar granat, senapan runduk, kelompok senjata tanpa tolak balik, senjata kendaraan lapis baja, penangkis serangan udara, dan senjata anti teror.
3. Munisi kaliber kecil, munisi kaliber besar, munisi khusus, bom udara kecil dan besar, rudal, roket, dan external store.
4. Kendaraan bermotor, yaitu kendaraan taktis, kendaraan administrasi, dan kendaraan khusus.
5. Radar.
6. Aviation electronic.
7. komunikasi alat bantu navigasi.