Pembiyaan adalah istialah lain dari kredit yang dalam lembaga keuangan syraiah baik berbentuk bank maupun non bank. Dalam perbankan syariah tidak diperkenankan untuk menggunakan kata kredit dalam proses menawarkan produk kepada masyarakat. Istilah bahasa ini diatur dalam UUD perbankan syraiah No 8 tahun 2008.
Dalam lembaga keuangan bank sangat banyak macam bentuk tarsaksi keuangan, beda transaksi berbeda pula akad yang digunakan. Contoh: ada seseorang yang dating ke bank syaraiah sebut saja namanya A bertemu dengan petugas bank syaiah sebut saja namannya B. B bertanya kepada A, ada yang bias kami bantu pak? Kemudian A menyampaikan maksud dan tujuannya , begini bu saya kesini bermaksdu untuk meminjam uang, kira-kira bias atau tidak yah? B = bias pak, mohon maaf uangnya dipergunakan untuk apaa nggeh? Karena di bank syariah tidak boleh memberikan pinjaman dalam bentuk uang, A menjawab saya butuh motor bu, kalau begitu pembiayaan yang cocok untuk bapak kita gunakan akad Murbahah (jual beli), begitu juga ketika sih A membutuhkan modal usaha, maka akad yang digunakan adalah akad Mudhrbaha atau Musyarakah dan ketika A ingin meminjam uang untuk membayar kontarak rumah atau biaya sekolah maka akad yang digunakan adalah akad Ijarah Multi jasa,dsb. Ini lah contoh unik dari sebuah transaski di lembaga keuangan bank syariah.
Begitu banyak opini masyarkat “mengatakan bahwa bank syariah sama saja seperti bank konvensional” apa yang melatarbelakangi opini itu muncul? Pertanyaanya, Sudah-kah Syariah Margin (keuntungan) di bank syariah?
Mari kita lihat dari segi margin (keuntungan) atau Ujroh (upah) yang dipungut oleh lembaga keuangan syariah, suatu hari saya bertanya kepada staff sebuah lembaga keuangan syariah yang ada dijogja, Mas berpa margin yang diambil dilembaga tempat anda berkerja? Saff menjawab : Kita ada beberpa penawaran dalam hal margin maupun ujoh (upah), untuk penawaran dikota kita berada pada kisaran 1.5% sd 2 % dan untuk penawaran di pedesaan kisaran 2% sd 3%. Atas dasar apa sehingga kisaran magin pedesaan dan kota sangat berbeda jauh? Yang bermain dipedesaan-kan rentenir, bunganya sampe 3,5% jika kita menjual di kisaran 2,3% pasti laku besar. Batin saya mungkin fenomena ini lah yang melatarbelakagi opini masyarkat “bahwa bank syariah sama seperti bank konvensional.
Apakah Penetapan margin dan Ujroh 1,5% sd 3% bias kita sebut dengan “RIBA” ? Apa dasar lembaga keuangan syariah menetapkan margin dan ujroh 1,5% sd 3% ? lalu berpakah margin dan ujroh yang berhak diterima oleh lembaga keuangan syariah?
Mari kita lihat rumus perhitungan Harga Jual Beli (HJB) pola Syariah dibawah ini
Contoh :
Total Asset Bank A :Rp 500.000.000
Biaya Operasional :Rp 50.000.000
Plafon (Jumlah Pembiayaan :Rp2.000.000
Estimasi Pembiayaaa:Rp 460.000.000
Jangka Waktu:2 tahun
Berapa Persent Margin yang berhak diperoleh oleh bank?
Rumus Menghitung Margin
MARGIN = BIAYA OPERASIONAL / TOTAL ASSETx 100% x PLAFON
Mari kita hitung (tahap I)
Margin=50.000.000/ 500.000.000 x 100%
= 10 % x 2.000.000
= 200.000
Rumus berikutnya Cost Rercovery (CR)
CR = TOTAL ASSET / ESTIMASI PEMBIAYAAN x MARGIN
Mari kita hitung (tahap II)
CR= 500.000.000/460.000.000 x 200.000
= 217.391
Rumus HJB
HJB = PLAFON + (t x CR) + MARGIN
Mari kita hitung (tahap III)
HJB = 2.000.000 + (2 x 217.391) + 200.000
= 2.000.000 + 434.782 + 200.000
= 2.000.000 + 634.782
= 2. 634.782/ 24
= 109.782
POLA yang kebanyakan diterapkan lembanga keuangan syariah seperti dibawah ini
HJB = Plafon + (1.5% x waktu x Plafon)
Contoh :
Plafon= 2.000.000
Margin= 1.5%
Waktu = 24 bulan
HJB = 2.000.000 + 720.000
= 2.720.000/24
= 113.500
Jangan jadikan SYARIAH sebagai embel-embel untuk meraup keuntungan yang bukan menjadi hak kita….
Biografi Penulis :
Nama: Dera Ardilla, SEI
Alamat Asal : Dsa. Lubuk Kemiling Kec. Peninjauan Kab. OKU SUM-SEL
Alamat Domisili : Pilihan Kidul KG I Gg. Kendalisodo Kotagede Yogyakarta
E-mail : deraardilla14@yahoo.com / deraardilla@gmail.com
Phon : 0878 3933 0327
Pekerjaan: Ketua Pengurus BMT Nur Hidayah Sejahtera
Pendidikan : Mahasiswi magister UIN SUKA Yogyakarta, jurusan Keungan Perbankan Syraiah angkatan tahun 2014.
Prof. Muhammad
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI