Mohon tunggu...
Elfirda Ade Putri
Elfirda Ade Putri Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Happiness Only Real When It Shared

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Optimalisasi Peran Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Desa Pusaka Rakyat

8 November 2023   15:28 Diperbarui: 8 November 2023   15:40 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Narkoba merupakan zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi individu yangmenggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut ke dalam tubuhnya, pengaruh tersebutberupa pembiasan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan halusinasi. Halusinasi dapatmenyebabkan efek yang buruk bagi kelompok masyarakat, terutama di kalangan remaja yang inginmenggunakan narkoba meskipun tidak menderita apa-apa. Adapun jenis-jenis narkoba antara lainOpium, Morpin, Ganja, Cocaine, Heroin, Shabu-shabu, Ekstasi, Putaw, Alkohol danSedativa/Hipnotika.

Narkoba sangat diperlukan untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan. Akan tetapi, jikadisalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, terlebih jika disertaidengan peredaran narkoba secara gelap, maka akan menimbulkan akibat yang sangat merugikanperorangan ataupun masyarakat, khususnya generasi muda. Angka penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar di tahun 2022 (dari 13 ibukota provinsi di Indonesia) mencapai angka 2,29 jutaorang. Salah satu kelompok masyarakat yang rawan terpapar penyalahgunaan narkoba adalahmereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. 

Hal tersebut sangat mengkhawatirkan, dikarenakan generasi milenial merupakan sumber daya manusia yang seharusnya bisa produktif dan menjadi aset negara. Berbagai upaya dilakukan Pemerintah dalam pencegahan narkoba di Indonesia. Hal ini dilakukan guna mencegah lebih dahsyatnya peredaran narkoba di kalangan remaja. Berdasarkan hal tersebut, Kegiatan pendampingan masyarakat dalam upaya untuk pencegahan narkoba di Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu. Adapun metode yang digunakan dalam pelaksanaan Pengabdian ini adalah metode pembinaan serta penyuluhan di desa binaan yaitu dengan melakukan penyuluhan dan pendampingan bagi keluarga, sekolah dan masyarakat di Desa Pusaka Rakyat, Bekasi. Tujuan dari pelaksanaan Pengabdian ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat setempat tentang jenis dan bahaya narkoba bagi kesehatan. Target yang diharapkan dalam Pengabdian ini adalah meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang jenis dan bahaya narkoba bagi kesehatan melalui pelaksanaan pendampingan serta penyuluhan. 

Adapun  yang diharapkan dari pelaksanaankegiatan ini adalah (1) Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang jenis dan bahaya narkobabagi kesehatan; (2) Masyarakat dapat mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba dilingkungan sekitar.Rencana dan tujuan utama kegiatan abdimas di Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu,melakukan upaya menangani masalah perdagangan anak dan perempuan di Desa Lubang Buayadengan penguatan dan keamanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat ( siswa, guru,karyawan, orang tua siswa) yang meliputi : identifikasi masalah, menetapkan prioritas masalah,perencanaan program dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat sekolah dalam pencegahanperdagangan Anak dan Perempuan, monitoring dan evaluasi program.

Solusi permasalahan pada Desa Binaan Pusaka Rakyat, Bekasi yakni sebagai berikut :* Masyarakat dituntun bisa berdiskusi masalah apa yang dihadapi di dalam kalangan remaja,sehingga harapan ke depannya masyarakat bisa lebih kreatif dalam pencegahanpenyalahgunaan narkoba, sehingga permasalahan yang dihadapi dalam penyalahgunaannarkoba di kalangan remaja dapat teratasi.* Penyampaian tentang pengetahuan yang berkaitan dengan narkoba dari berbagai sisi(kesehatan, hukum, sosial, ekonomi)* Membahas cara yang disepakati bersama bagaimana membentuk remaja bebas narkoba* Pendekatan inovatif melalui penyuluhan diskusi dan games. Diskusi tanya jawab mengenaicara-cara :a. terhindar dari jaringan narkobab. terhindar dari bahaya dan resiko penyalahgunaan narkobac. terhindar dari praktek dan kekerasan yang berbahaya* Pendampingan dan evaluasi pada setiap tahap kegiatan, baik pada kegiatan yang berkaitandengan pengetahuan tentang narkoba maupun pengalaman sehari-hari dari remaja yangmenjadi Peer Educator. Mereka kemudian melakukan praktek menyampaikan edukasiterhadap teman sebayanya. Hasil dari kegiatan PE kemudian dilaporkan pada pendamping dandievaluasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun