Mohon tunggu...
Depi Puspitasari
Depi Puspitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, saya mempunyai hobi yaitu menulis, membaca, dan memasak.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Demi Uang Ibu Muda Rela Cabuli Anak Sendiri

12 Juni 2024   06:59 Diperbarui: 12 Juni 2024   07:23 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Sebuah berita yang viral di media sosial yang memperlihatkan sosok ibu muda yang Bernama Raihany (R)  tega mencabuli anak nya sendiri yang masih berumur 5 tahun. Sebelum kejadian ini viral ternyata R ini pernah menjadi korban pelecehan seksual dimana dirinya pernah dimintai untuk mengirim foto bugil.

Kasus ini bermula pada saat pelaku mendapatkan pesan atau Direct Message (DM) dari seseorang yang mengaku bernama Icha Shakila (S) di Facebook. S merupakan warga asal Cilengsi, kabupaten Bogor. S menawarkan pekerjaan pada R yaitu mengirimkan foto bugil R, setelah itu akan mendapatkan uang sejumah 15 juta rupiah. Karna keadaan R yang waktu itu kebutuhannya sangat kurang memadai yang akhirnya menuruti kemauan S.

Pada 28 Juli 2023 Facebook S meminta R untuk mengirimkan foto bugilnya, lalu yang kedua kalinya R dimintai untuk mengirimkan foto bugilnya dengan pose yang berbeda, namun sebenarnya uang yang dijanjikan oleh S ini tak kunjung diberikan, R diancam akan menyebarkan foto dan vidionya pada keluarga dan teman nya.

Setelah itu akun Facebook S terus memaksa R untuk membuat vidio porno, hingga suatu hari S menyuruh R untuk melakukan hubunngan seks dengan anak nya sendiri dan diiming imingi uang sebesar 15 juta rupiah. awalnya R menolak permintaan S, tapi karna S mengancam R dengan dalih akan menyebarkan foto dan video bugilnya.

Awalnya R sempat kabur , namun pada hari minggu, 2 juni 2024 R mengakui perbuatannya dan menyerahkan dirinya ke polres Tangerang Selatan, R mengklarifikasi perbuatannya untuk memudahkan penyidikan, yang akhirnya kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Penyidik menjerat R dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur tentang larangan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Bunyi pasal tersebut adalah:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."

Sementara Pasal 45 ayat (1) UU ITE menetapkan sanksi bagi pelanggaran yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1), yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Selain itu, penyidik juga menjerat R dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyatakan larangan terhadap produksi, pembuatan, penyebaran, dan lain-lain yang berkaitan dengan materi pornografi. Pasal ini menerangkan bahwa:

"Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat..."

Pasal 29 UU Pornografi memberikan sanksi bagi pelanggaran yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1), dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sementara itu, Pasal 76 UU Perlindungan Anak memberikan perlindungan khusus kepada anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi. Pasal ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan efek jera dan mendorong langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis, dan sosial anak korban kejahatan.

Ketika kedua undang-undang ini digabungkan, juncto menunjukkan bahwa sanksi yang diberikan dapat lebih berat jika pelanggaran pornografi melibatkan anak-anak, mengingat anak-anak memiliki perlindungan khusus di bawah hukum.

Akun Facebook S sempat dicari-cari polisi lantaran diduga menjadi dalang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus yang pertama adalah ibu muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan mencabuli anaknya yang berusia 4 tahun, dan kasus kedua adalah ibu di Kabupaten Bekasi berinisial AK (26) yang tega mencabuli putra kandungnya yang masih berumur 10 tahun.

Setelah memeriksa lebih lanjut ternyata pemilik akun Facebook (S)  mengaku bahwa dirinya pernah menjadi korban pemilik akun Facebook  berinisial M. S mengaku ke polisi bahwa dirinya diperdaya oleh sosok M yang dimana M ini mengirimkankan video bugil milik S dan menyebarkannya ke suami dan teman-temannya. S ditawari bayaran tinngi jikalau ia menuruti permintaan M, M meminta S untuk mengirim foto setengah badan dengan memegang KTP, setelah itu S dimintai mengirimkan video bugilnya dan akhirnya dituruti oleh S.

Polisi yang sudah menemukan akun Facebook S ternyata dua orang wanita di Tangerang dan Bekasi mencabuli anak kandungnya sendiri. Diduga akun Facebook S tersebut di-hack. Kasus ini masih belum tuntas seluruhnya, karna polisi masih mendalami kemungkinan R jadi pelaku, sekaligus menjadi korban Sebab R mengklaim bahwa ia dimintai untuk melakukan hal ini oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun