Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyatakan larangan terhadap produksi, pembuatan, penyebaran, dan lain-lain yang berkaitan dengan materi pornografi. Pasal ini menerangkan bahwa:
"Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat..."
Pasal 29 UU Pornografi memberikan sanksi bagi pelanggaran yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1), dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sementara itu, Pasal 76 UU Perlindungan Anak memberikan perlindungan khusus kepada anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi. Pasal ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan efek jera dan mendorong langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis, dan sosial anak korban kejahatan.
Ketika kedua undang-undang ini digabungkan, juncto menunjukkan bahwa sanksi yang diberikan dapat lebih berat jika pelanggaran pornografi melibatkan anak-anak, mengingat anak-anak memiliki perlindungan khusus di bawah hukum.
Akun Facebook S sempat dicari-cari polisi lantaran diduga menjadi dalang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus yang pertama adalah ibu muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan mencabuli anaknya yang berusia 4 tahun, dan kasus kedua adalah ibu di Kabupaten Bekasi berinisial AK (26) yang tega mencabuli putra kandungnya yang masih berumur 10 tahun.
Setelah memeriksa lebih lanjut ternyata pemilik akun Facebook (S)  mengaku bahwa dirinya pernah menjadi korban pemilik akun Facebook  berinisial M. S mengaku ke polisi bahwa dirinya diperdaya oleh sosok M yang dimana M ini mengirimkankan video bugil milik S dan menyebarkannya ke suami dan teman-temannya. S ditawari bayaran tinngi jikalau ia menuruti permintaan M, M meminta S untuk mengirim foto setengah badan dengan memegang KTP, setelah itu S dimintai mengirimkan video bugilnya dan akhirnya dituruti oleh S.
Polisi yang sudah menemukan akun Facebook S ternyata dua orang wanita di Tangerang dan Bekasi mencabuli anak kandungnya sendiri. Diduga akun Facebook S tersebut di-hack. Kasus ini masih belum tuntas seluruhnya, karna polisi masih mendalami kemungkinan R jadi pelaku, sekaligus menjadi korban Sebab R mengklaim bahwa ia dimintai untuk melakukan hal ini oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H