Karena kemajuan teknologi dan informasi yang cukup cepat, Pengadilan sebagai badan hukum untuk masyarakat harus mengikuti perkembangan tersebut. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung mengeluarkan sebuah inovasi untuk mengimbangi kemajuan teknologi dan informasi, yaitu dengan mengenalkan Pengadilan secara elektronik, dimana semua kegiatan beracara dilakukan secara elektronik mulai dari pendaftaran perkara, upload bukti surat atau dokumen, pemanggilan serta pengadilan secara elektronik. Aplikasi yang mendukung inovasi terbaru dari Mahkamah Agung tersebut adalah E-Court.
E-Court merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara perdata secara elektronik. Layanan yang ada pada E-Court adalah E-Filling (pendaftaran perkara secara online di Pengadilan), E-Payment (pembayaran panjar biaya secara online), E-Summons (pemanggilan pihak berperkara secara online) dan E-Litigation (Pengadilan secara online).
Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik telah menerapkan sistem administrasi secara E-Court dalam menangani perkara perdata. Mahasiswa/i Fakultas Hukum UPN Veteran Jatim mempelajari bagaimana alur  berperkara di Pengadilan menggunakan layanan E-Court. Pertama mahasiswa dapat memahami cara pendaftaran perkara, dimana pendaftaran perkara dilakukan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), di PTSP akan diarahkan untuk mendaftarkan secara E-Court dengan membuat akun sebagai Pengguna Terdafar atau Pengguna Lainnya. setelah itu Pengisian data diri pihak yang mengajukan perkara beserta alamat domisili tergugat untuk menentukan panjar biaya perkara. Lalu, mengisi dokumen Petitum gugatan dan dokumen-dokumen lainnya.
Setelah dokumen terupload, panjar biaya perkara akan muncul secara otomatis atau sering disebut dengan e-SKUM (Elektronik Surat Kuasa Untuk Membayar). Panjar biaya ini dapat dibayarkan melalui virtual account kepada bank mitra, tahap ini disebut dengan E-Payment.Â
Setelah pembayaran panjar biaya yang diterima oleh kasir, pegawai Pengadilan Negeri Jember kelas IA yang bertugas akan mencatat perkara yang masuk ke dalam buku induk dan memasukkan ke dalam SIPP untuk mendapatkan nomor perkara. Setelah adanya nomor perkara maka perkara akan diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember untuk pembagian Majelis Hakim yang akan bertugas.Â
Berkas perkara yang sudah memiliki PHS (Penentuan Hari Sidang), maka Pemanggilan para pihak akan dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum hari sidang. Pemanggilan dilakukan secara elektronik melalui alamat domisili elektronik penggugat dan juga tergugat apabila ada. Tahapan pemanggilan secara elektronik ini disebut dengan E-Summons. setelah pemanggilan secara elektronik, Pengadilan secara elektronik juga dapat dilakukan apabila pihak Penggugat dan Tergugat menyatakan persetujuan untuk melakukan sidang secara elektronik atau bisa disebut dengan E-Litigation. Salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap nantinya akan dikirim melalui alamat domisili elektronik dari para pihak.
Dengan adanya E-Court ini dapat memudahkan masyarakat dan badan hukum dalam berperkara di Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik. Dengan program Magang MBKM ini mahasiswa/i UPN Veteran Jawa Timur dapat mempelajari aplikasi E-Court. Mahasiswa juga mendapatkan ilmu dan melatih skill bersosialisasi dalam melayani masyarakat yang mencari keadilan serta mengasah skill untuk beradaptasi di dunia kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H