Mohon tunggu...
Diva Devina
Diva Devina Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya Diva Devina, seorang mahasiswa yang tertarik dengan pengetahuan di bidang jurnalistik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur Mempelajari E-Court di Pengadilan Negeri Gresik

20 Juni 2023   20:10 Diperbarui: 20 Juni 2023   20:12 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : dokumentasi kegiatan pembelajaran e-Court di PN Gresik (dokpri)

Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan program yang dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Program ini bertujuan untuk mendorong mahasiswa/i untuk mengasah kemampuan dengan memasuki dunia kerja sebagai karir di masa depan. Program ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa/i untuk memilih mata kuliah sesuai dengan bakat dan minatnya.  

Dalam program Magang MBKM ini mahasiswa/i Fakultas Hukum UPN Veteran Jatim diberikan kesempatan untuk menjalani pembelajaran di luar kampus dengan terjun langsung ke salah satu instansi yang mahasiswa/i inginkan.  Mahasiswa/i semester 6 (enam) Fakultas Hukum menyambut antusias program ini. Sebanyak 5 mahasiswa/i Fakultas Hukum UPN Veteran Jatim mengikuti program ini. Namun, yang dapat mengikuti program ini hanya xx mahasiswa karena terdapat proses seleksi yang cukup ketat. 

Sebanyak 9 (sembilan) mahasiswa/i terpilih untuk mengikuti Magang MBKM di Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA. 9 (sembilan) mahasiswa tersebut dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yang beranggotakan 5 (lima) orang dan 4 (empat) orang di setiap kelompoknya. 5 (lima) mahasiswa diantaranya adalah Arman Arroisi Hatta, Lintang Zandra Camellia, Novita Damayanti Riswinarno, Silvi Eka Yuniarti, dan Diva Devina Berlian Sari.

Kegiatan Magang MBKM di Pengadilan Negeri /Hubungan Industrial Gresik  dilakukan selama kurang lebih 4 (empat) bulan di bawah pengawasan Bapak Agus Walujo Tjahjono, S.H.,M.H. selaku ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik dan Ibu Fitrah Dewi Nasution,S.H.,M.H selaku hakim pembimbing selama kegiatan ini berlangsung.

MEMPELAJARI E-COURT

Dalam jangka waktu yang terhitung singkat, mahasiswa/i diajarkan banyak hal tentang sistem E-Court mulai dari mengenal aplikasi E-Court, pendaftaran perkara melalui aplikasi E-Court, alur proses pencatatan perkara yang masuk, pembayaran panjar biaya melalui sistem E-Court, mendata perkara baru ke SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), pengarsipan berkas yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT), alur persidangan dan banyak lainnya.

Karena kemajuan teknologi dan informasi yang cukup cepat, Pengadilan sebagai badan hukum untuk masyarakat harus mengikuti perkembangan tersebut. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung mengeluarkan sebuah inovasi untuk mengimbangi kemajuan teknologi dan informasi, yaitu dengan mengenalkan Pengadilan secara elektronik, dimana semua kegiatan beracara dilakukan secara elektronik mulai dari pendaftaran perkara, upload bukti surat atau dokumen, pemanggilan serta pengadilan secara elektronik. Aplikasi yang mendukung inovasi terbaru dari Mahkamah Agung tersebut adalah E-Court.

E-Court merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara perdata secara elektronik. Layanan yang ada pada E-Court adalah E-Filling (pendaftaran perkara secara online di Pengadilan), E-Payment (pembayaran panjar biaya secara online), E-Summons (pemanggilan pihak berperkara secara online) dan E-Litigation (Pengadilan secara online).

PRAKTIK E-COURT

sumber: dokumentasi kegiatan praktik pendaftara e-Court di PN Gresik (dokpri)
sumber: dokumentasi kegiatan praktik pendaftara e-Court di PN Gresik (dokpri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun