Hal itu dikarenakan mudahnya akses untuk memainkan permainan judi online. Hanya bermodalkan handphone dan uang puluhan ribu pun seseorang sudah bisa melakukan permainan judi online tersebut.
Sama halnya dengan seseorang yang kecanduan narkoba, orang yang sudah kecanduan judi online juga rentan untuk melakukan tindak kriminal seperti, pencurian, pembunuhan, hingga terjerat kasus pinjaman online atau pinjol.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menyebut pihaknya sudah memutus akses 499.645 konten perjudian di banyak platform dari tahun 2019 hingga 2022.
Tapi sayangnya pemberantasan yang dilakukan terlihat sia-sia, karena setelah banyak situs judi yang diblokir makin banyak juga situs judi baru yang bermunculan dengan nama yang berbeda.
Jika ingin tahu bagaimana mudahnya situs judi online diakses, bisa dicoba dengan mengetikan kata kunci "situs judi online" di Google. Maka bisa dilihat dari halaman 1 dari atas sampai bawah terdapat banyak sekali situs judi online.
Sudah terbukti bahwa memberantas situs judi online dengan cara memblokir seluruh situsnya ternyata bukanlah cara yang efektif. Maka dari itu pentingnya edukasi mengenai bahaya bermain judi online harus terus dilakukan di lingkungan masyarakat.
Dengan maraknya situs judi online yang sudah merajalela di kalangan masyarakat kita, sudah sepantasnya bagi kita sebagai teman, saudara, keluarga, untuk memperingatkan apabila ada orang terdekat kita memainkan permainan judi online. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H