Digitalisasi merupakan penggunaan teknologi digital dan data-data yang telah ter-digitisasi, untuk memengaruhi cara penyelesaian sebuah pekerjaan, mengubah cara interaksi perusahaan pelanggan, serta menciptakan aliran pendapatan baru secara digital. Dan perlu kita ketahui bahwa perkembangan digitalisasi di Indonesia berlangsung begitu cepat. Pemerintah selalu berusaha melakukan inovasi untuk menciptakan sebuah terobosan baru yang berbasis digital dengan bertujuan agar para pengguna dari inovasi pemerintah bisa semakin terbantu dengan adanya terobosan baru tersebut di kehidupan sehari-hari.
Terobosan baru pemerintah tersebut dinamakan Program Bela Pengadaan dengan penggegasnya yaitu Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang tertera pada surat edaran Kepala LKPP Nomor 31 Tahun 2020 dan lebih tepatnya pada hari Selasa, 15 Desember 2020.
Program Bela Pengadaan merupakan program untuk mendukung Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Go Digital melalui proses belanja langsung kementrian lembaga pemerintah daerah (K/L/PD) yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) kepada UMK yang tergabung dalam Marketplace. LKPP bekerjasama dengan beberapa Marketplace dan mengundang seluruh E-Marketplace/Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi pedagang (merchant)/mitra pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk dapat berpartisipasi dalam Program Bela Pengadaan.
Program Bela Pegadaan tersebut dinamakan Bela (Belanja Langsung) Pengadaan yang menawarkan kemudahan dalam belanja pemerintah serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Program Bela saat ini terdapat 12 Marketplace yang telah bergabung dalam Bela Pengadaan yaitu Bhinneka, Blibli, BukaPengadaan, Grab, Gojek, Shopee, Mbiz, Balimall, Kartara, Digitalimaji, Kulina, dan klikMRO yang menyediakan berbagai keperluan Pemerintah antara lain Angkutan, Makanan, Kurir, Alat Tulis Kantor, Souvenir dan Furnitur.
Dengan adanya program digital tersebut (Program Bela Pengadaan) pemerintah mampu meningkatkan Digital Governance dengan penggunaan teknologi yang membantu mengatur dan harus diatur. Hal ini mampu mendorong informasi terbaru, memulai interaksi yang efektif, dan melakukan transaksi transparan sesuai dengan aturan hukum, sehingga model transformasi Digital Governance berkelanjutan.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H