Pernahkah anda mendengar istilah penyerobotan lahan ? atau mungkin pernahkah anda mendengar adanya tanah milik seseorang yang kemudian diakui dan ditempati secara paksa oleh orang lain dengan mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya ?
Kasus-kasus semacam ini bukanlah suatu hal baru di dalam kehidupan bermasyarakat, sudah sangat sering kita jumpai hal-hal semacam itu terjadi dan bahkan beberapa mungkin ada yang menimpa orang-orang terdekat kita
Kali ini, saya akan mengulas mengenai tindakan penyerobotan lahan beserta dengan jerat hukumnya
Jika mendengar kata penyerobotan lahan maka sudah pasti kita menilai hal tersebut sebagai suatu perbuatan negatif yang melanggar hak atas tempat tinggal atau bangunan yang dimiliki oleh seseorang
Penyerobotan lahan sendiri diartikan sebagai suatu perbuatan untuk menguasai, menduduki atau mengambil alih tanah yang telah dimiliki oleh orang lain secara melawan hukum, melawan hak atau melanggar aturan yang berlaku
Penyerobotan lahan sendiri merupakan suatu perbuatan yang masuk ke dalam kategori sebagai suatu tindak pidana, selain itu penyerobotan lahan juga masuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik atas suatu tanah
Tindakan penyerobotan lahan masuk ke dalam bezit, bezit adalah kedudukan untuk menguasai atau menikmati suatu barang/benda yang masih berada di dalam kekuasaan orang lain secara pribadi atau dengan perantara orang lain seolah-olah barang/benda tersebut adalah kepunyaannya sendiri
Lantas bagaimanakah yang harus dilakukan oleh seseorang pemilik lahan yang sah bilamana lahannya diserobot oleh pihak lain ?
Menjawab pertanyaan di atas, maka hal yang harus dilakukan oleh seorang pemilik lahan yang sah yaitu pemilik lahan yang sah tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan di wilayah obyek tanah itu berada
Penyerobotan tanah umumnya terjadi karena diakibatkan oleh beberapa hal berikut ini ;
- Ketidaktahuan korban sebagai ahli waris atas lahan yang dimilikinya apakah lahan tersebut sebelumnya sudah dijual atau diberikan kepada pihak lain oleh orangtua korban ketika masih hidup
- Ketidakpedulian korban atas tanah yang dimilikinya, hal tersebut dapat dilihat dari obyek tanah yang dimiliki tersebut. Apakah lahan tersebut difungsikan sebagaimana mestinya atau tidak
- Harga tanah yang semakin lama semakin tinggi sehingga membuat sebagian orang mencari cara-cara alternatif agar bisa mendapatkan tanah tak terkecuali dengan cara-cara yang illegal
Pelaku penyerobotan lahan dapat dikenakan hukuman pidana bilamana perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 385 ayat 1 dan ayat 6
Berdasarkan Pasal 385 ayat 1 dan ayat 6 pelaku penyerobotan lahan dapat dihukum 4 tahun penjara
Untuk mencegah terjadinya penyerobotan lahan, hendaknya para pemilik lahan mulai lebih memperhatikan lahan yang dimilikinya
Apabila tanah tersebut belum digunakan sebagaimana mestinya maka hendaknya tanah tersebut dipergunakan. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyerobotan laha oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H