Mohon tunggu...
Deodatus Kevin Adhyatma
Deodatus Kevin Adhyatma Mohon Tunggu... Pengacara - Associate Lawyer

Merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, saat ini bekerja di JSN&Partners sebagai Associate. Memiliki keahlian pada bidang Hukum Perdata khususnya pada bidang Hukum Perusahaan, Perbankan dan Pasar Modal.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tinjauan Tindakan Penyerobotan Lahan dan Jerat Hukumnya

26 Juni 2023   10:00 Diperbarui: 26 Juni 2023   10:36 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan Pasal 385 ayat 1 dan ayat 6 pelaku penyerobotan lahan dapat dihukum 4 tahun penjara

Untuk mencegah terjadinya penyerobotan lahan, hendaknya para pemilik lahan mulai lebih memperhatikan lahan yang dimilikinya

Apabila tanah tersebut belum digunakan sebagaimana mestinya maka hendaknya tanah tersebut dipergunakan. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyerobotan laha oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun