Berdasarkan Pasal 385 ayat 1 dan ayat 6 pelaku penyerobotan lahan dapat dihukum 4 tahun penjara
Untuk mencegah terjadinya penyerobotan lahan, hendaknya para pemilik lahan mulai lebih memperhatikan lahan yang dimilikinya
Apabila tanah tersebut belum digunakan sebagaimana mestinya maka hendaknya tanah tersebut dipergunakan. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyerobotan laha oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!