Mohon tunggu...
Deodatus Kevin Adhyatma
Deodatus Kevin Adhyatma Mohon Tunggu... Pengacara - Associate Lawyer

Merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, saat ini bekerja di JSN&Partners sebagai Associate. Memiliki keahlian pada bidang Hukum Perdata khususnya pada bidang Hukum Perusahaan, Perbankan dan Pasar Modal.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jerat Hukum Tindakan Penipuan dan Pemerasan Berkedok Prostitusi Online

17 Januari 2023   19:42 Diperbarui: 17 Januari 2023   20:01 2122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pesatnya perkembangan jaman membuat pola tatanan hidup masyarakat mengalami perubahan. Pola hidup masyarakat yang konvensional bertransformasi menjadi digital, hal ini hampir terjadi di berbagai sektor dalam kehidupan tak terkecuali sektor kriminalitas. 

Berbicara mengenai tindakan kriminalitas maka bisa dikatakan hampir sebagian besar tindak kriminalitas yang terjadi belakangan ini dilakukan secara digital/online melalui media elektronik. Sebut saja yang paling sering terjadi adalah penipuan dan prostitusi online. 

Penipuan merupakan tindak kriminalitas yang paling sering terjadi dengan modus operandinya yang beraneka macam, mulai dari investasi bodong, join venture, prostitusi online, sampai dengan telepon bohong atau spam call. 

Tindak kriminalitas berikutnya adalah prostitusi online, perlu diketahui bahwa prostitusi merupakan suatu penyakit masyarakat yang sudah ada dan terjadi jauh sebelum era kekaisaran Romawi kuno, prostitusi menjangkit berbagai kelas dalam masyarakat mulai dari golongan proletar hingga golongan borjuis tentu masing-masing dari kegiatan prostitusi telah memiliki pasar dan tarifnya sendiri-sendiri.

Belakangan ini kian marak praktik prostitusi online yang dijajakan melalui media sosial, awal tahun 2009 hingga sekitar tahun 2015 media sosial yang sering digunakan oleh para penjaja seks ini adalah Black Berry Messenger atau BBM.

Pemesanan dilakukan dengan cara bertukar kode pin antara pihak penjaja seks atau perantaranya dengan calon pelanggan atau bisa juga dilakukan melalui group BBM yang berisi para penjaja seks dengan cara calon pembeli melakukan pembayaran secara transfer ke pemilik group atau admin di dalam group tersebut dan setelah pembayaran lunas maka pemilik group atau admin di dalam group tersebut akan memberikan pin sebagai kode akses kepada calon pelanggan. 

Rupanya saat ini media sosial yang digunakan sudah bergeser, tahun 2019 hingga saat ini media sosial yang sering digunakan bukan lagi BBM melainkan media sosial Michat atau sering disebut juga dengan istilah aplikasi hijau. 

Cara pemesanannya jauh lebih mudah lebih praktis daripada BBM dimana pada Michat ini pihak penjaja dan calon pelanggan tidak perlu bertukar pin seperti pada BBM. 

Melainkan calon pelanggan cukup mengaktifkan fitur "orang disekitar" maka secara otomatis calon pelanggan akan dapat melihat para penjaja seks yang sedang online. 

Perlu diketahui bahwa fitur "pengguna disekitar" tidak semuanya menampilkan para penajaja seks, biasanya para penjaja seks ini akan membuat status seperti "ready now, open, yang serius-serius aja, booking now" atau kata-kata lain yang berbau unsur seksual disertai dengan foto dirinya dan testimoni pelanggan yang pernah melakukan pemesanan dengan si penjaja seks tersebut.

Lantas apakah semua penajaja seks pada aplikasi hijau tersebut benar-benar menjajakan dirinya ? ataukah terdapat keuntungan lain selain menjajakan diri yang dapat dilakukan seseorang dengan aplikasi tersebut ? Pertanyaan semacam ini tentu tergolong suatu pertanyaan retoris yang jawabannya sudah pasti ada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun