Dalam buku karya Agus Hermanto menjelaskan bahwa islam memberikan perlindungan terhadap wanita dengan cara memberi haknya sebagaimana diberikan kepada laki-laki karena derajat perempuan sama dengan laki-laki disisi Allah Swt. Islam memberikan toleransi dalam hal perlindungan terhadap kaum perempuan namun sering adanya anggapan bahwa perempuan hanya dinomor duakan, sehingga belum ada kesetaraan antara perempuan dan laki-laki.
poligami merupakan pernikahan yang dilakukan berkali-kali tanpa adanya perceraian dalam pernikahan sebelumnya, seperti suami beristri banyak atau istri bersuami banyak pada saat yang sama, poligami terbagi menjadi dua yaitu poligini dan poliandri.
poligini merupakan suami yang beristri banyak sedangkan poliandri merupakan istri yang mempunyai suami banyak (lebih dari satu)
Sampai saat ini poligami sebagai salah satu bentuk perkawinan dalam Islam masih menjadi perdebatan. Petanyaan seputur apakah poligami benar-benar diperbolehkan, dibenarkan dan sah di dalam ajaran Islam? Di Indonesia debat tentang poligami semakin menarik perhatian ketika praktik poligami secara terang-terangan dilakukan oleh para publik fugur mulai dari pengusaha, politisi, ulama, sampai pelawak. Poligami kemudian menjadi bahan diskusi dan perdebatan yang mewarnai wacana publik kita, perdebatan tentang poligami di Indonesia.
Biasanya poligami di perbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yang ketat dan dalam konteks atau kondisi tertentu. Poligami tidak dengan serta merta diperbolehkan dan juga tidak secara ekstrim ditolak. Kebanyakan pemikir Islam kontemporer memilih jalan “moderat” semacam ini.
Perselisihan pendapat mengenai poligami paling tidak dapat bedakan menjadi tiga, pertama pendapat yang memperbolehkan poligami secara mutlak. Kedua, pendapat yang memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat yang sangat ketat dan dalam kondisi tertentu. Ketiga pendapat yang melarang poligami secara mutlak. Ketiga pendapat tersebut didasarkan pada rujukan teks al-Qur’an yang sama namun dengan pendekatan, pemahaman, dan tafsir yang berbeda. Di Indonesia, perdebatan tentang poligami dapat dipetakan dalam empat kelompok pandangan. Pertama, kelompok yang menempatkan poligami sebagai perintah dari syari’at. Kedua, kelompok yang menempatkan poligami bukan sebuah ajaran dari Islam, tetapi Islam memberi ruang untuk mengubahnya dengan gradual. Ketiga, kelompok yang memahami poligami sebagai praktek yang bukan semata-mata ditinjau dari kacamata agama, akan tetapi harus dihubungkan dengan dimensi hubungan sosial-masyarakat, dan Keempat, kelompok yang berpandangan bahwa poligami hanya bisa dilakukan terhadap anak yatim dan janda dengan misi untuk melindungi mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H