Di dalam dunia korporasi maupun hukum, kemampuan negosiasi merupakan perangkat Softskill yang wajib dimiliki Advokat dalam menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan maupun individu.
Seorang lawyer (pengacara) tidaklah hanya berperan sebagai pihak yang memberikan nasihat hukum, namun juga harus bisa berperan sebagai negosiator yang terampil dalam mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi klien mereka.
Pada Artikel kali ini saya akan mengulas mengenai peran dan fungsi seorang lawyer dalam konteks negosiasi, serta bagaimana mereka menjalankan tugas sebagai negosiator pada permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan maupun masalah hukum secara lebih umum.
Peran dan Fungsi Lawyer dalam Negosiasi
Negosiasi merupakan proses interaksi antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu keselarasan dan kesepakatan antar semua pihak yang terlibat. Dalam konteks perusahaan, negosiasi sering kali muncul dalam masalah seperti kontrak bisnis, penyelesaian sengketa, pengaturan kerjasama, serta masalah ketenagakerjaan. Di sisi lain, dalam ranah hukum, negosiasi dapat berperan penting dalam penyelesaian perkara melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi atau arbitrase. Dalam hal ini seorang lawyer juga harus mampu berperan sebagai mediator yang memfasilitasi jalannya negosiasi, menjamin bahwa hak-hak klien tetap terlindungi, dan semua proses yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Â
Kita mulai dengan apa saja fungsi-fungsi utama seorang lawyer dalam negosiasi?Â
1. Memberikan Nasihat Hukum yang Tepat
Seorang lawyer memiliki pengetahuan yang mendalam tentang regulasi dan hukum yang berlaku, yang dapat menjadi dasar dalam menyusun strategi negosiasi. Sebelum memasuki tahap negosiasi, lawyer akan mengevaluasi situasi hukum yang dihadapi oleh klien, memetakan alternatif yang dapat diambil, serta menjelaskan risiko-risiko yang mungkin terjadi selama proses negosiasi.
2. Menyusun Posisi Negosiasi yang Kuat
Lawyer bertanggung jawab untuk mempersiapkan posisi yang paling menguntungkan bagi klien mereka dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan bisnis. Dalam penyusunan posisi ini, seorang lawyer harus memahami dengan baik hak-hak yang dimiliki klien dan peluang yang ada dalam kerangka hukum.
3. Menjaga Kepentingan Klien
Selama negosiasi, seorang lawyer berfungsi untuk menjaga kepentingan klien secara objektif dan rasional. Lawyer harus menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tetap mengacu pada kepentingan terbaik klien, tanpa mengabaikan aturan hukum yang ada.
4. Mengurangi Potensi Konflik dan Risiko Litigasi
Salah satu tujuan utama dalam negosiasi adalah untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa harus melalui jalur litigasi yang panjang dan mahal. Dengan menggunakan keterampilan komunikasi yang baik, seorang lawyer akan berusaha mencapai penyelesaian yang menguntungkan tanpa mengorbankan posisi klien di masa depan.
5. Menyusun Perjanjian yang Sah dan Mengikat
Setelah negosiasi mencapai titik kesepakatan, lawyer bertugas untuk menyusun perjanjian atau kontrak yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini termasuk memastikan bahwa seluruh klausul yang terdapat dalam perjanjian tidak bertentangan dengan hukum dan mencakup perlindungan yang memadai bagi klien.
Negosiasi dalam Konteks Perusahaan :
Di dunia perusahaan, negosiasi sering kali menjadi bagian penting dalam berbagai transaksi bisnis. Seorang lawyer yang terlibat dalam negosiasi ini harus memahami dinamika industri yang ada serta memperhatikan risiko hukum yang mungkin timbul dari kesepakatan yang dicapai. Beberapa situasi di mana seorang lawyer akan berperan sebagai negosiator dalam perusahaan meliputi:
1. Negosiasi Perjanjian Bisnis
Seorang lawyer akan terlibat dalam menyusun dan merundingkan perjanjian yang akan mengikat kedua belah pihak. Misalnya, perjanjian jual beli, perjanjian kerjasama, atau perjanjian lisensi. Dalam konteks ini, lawyer harus memastikan bahwa klausul dalam perjanjian tidak hanya menguntungkan secara komersial, tetapi juga mematuhi aturan hukum yang berlaku.
2. Penyelesaian Sengketa Korporasi
Dalam kasus perselisihan internal antara pemegang saham atau antara pemegang saham dan manajemen, seorang lawyer bertindak sebagai negosiator untuk mencapai penyelesaian yang menghindari proses litigasi yang dapat merugikan reputasi perusahaan. Penyelesaian ini bisa melalui mediasi, arbitrase, atau bahkan restrukturisasi perusahaan.
3. Negosiasi dalam Penggabungan dan Akuisisi (M&A)
Dalam hal penggabungan atau akuisisi, seorang lawyer memainkan peran krusial dalam menegosiasikan syarat-syarat transaksi, termasuk harga, struktur pembayaran, serta perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sebagai negosiator, lawyer juga harus memperhatikan aspek legalitas dari transaksi tersebut, seperti compliance terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta undang-undang antimonopoli.Â
Negosiasi dalam Permasalahan Hukum :
Negosiasi dalam ranah hukum sering kali muncul dalam konteks penyelesaian sengketa, baik itu dalam bentuk perkara perdata, pidana, atau administrasi negara. Fungsi lawyer dalam hal ini adalah untuk mengidentifikasi kemungkinan penyelesaian yang paling menguntungkan bagi klien melalui jalur non-litigasi. Beberapa contoh penting adalah:
Mediasi dan Arbitrase
Dalam banyak kasus, baik itu sengketa bisnis atau hubungan kerja, mediasi dan arbitrase adalah alternatif penyelesaian sengketa yang sering kali dipilih untuk menghindari proses peradilan yang panjang. Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase memungkinkan pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan mereka dengan menggunakan lembaga arbitrase. Seorang lawyer bertugas untuk memastikan bahwa proses mediasi atau arbitrase berjalan dengan lancar, menjaga kepentingan klien, dan memastikan bahwa hasil yang dicapai sesuai dengan hukum.Negosiasi dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Dalam konteks hukum pidana, negosiasi sering kali terjadi dalam bentuk penyelesaian perkara melalui proses diversi, dimana seorang lawyer bertindak sebagai fasilitator antara terdakwa dan korban. Melalui negosiasi ini, bisa dicapai kesepakatan yang dapat mengurangi hukuman atau bahkan menggugurkan tuntutan pidana, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dasar Hukum adanya proses Negosiasi :
Terdapat berbagai dasar hukum yang mengatur aspek-aspek negosiasi dalam konteks hukum Indonesia. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
KUHPerdata mengatur berbagai hal terkait kontrak dan perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Menyediakan kerangka hukum bagi perusahaan di Indonesia, termasuk dalam hal pengambilan keputusan dan negosiasi dalam konteks bisnis.Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Mengatur penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan mediasi, yang sangat penting bagi lawyer yang bertindak sebagai negosiator dalam sengketa komersial atau bisnis.
Peran seorang lawyer sebagai negosiator dalam permasalahan perusahaan maupun hukum sangatlah krusial. Tidak hanya sekadar memfasilitasi tercapainya kesepakatan, namun juga memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mengacu pada dasar hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan kepentingan klien secara keseluruhan. Kemampuan untuk menavigasi kompleksitas hukum dan dinamika negosiasi adalah salah satu keterampilan yang paling penting dalam praktek hukum, yang membantu menjaga hubungan yang baik antara pihak-pihak yang terlibat dan mencegah munculnya potensi sengketa lebih lanjut.
*Penulis : Adv. Denny Irawan di Kota Yogyakarta (Beralamat di : Kantor Advokat Denny Irawan & Partners Law Firm).
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H