Mohon tunggu...
Deny Wicaksono
Deny Wicaksono Mohon Tunggu... Lainnya - ASN Di Kantor Imigrasi Wonosobo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi Riding dan Main Bola

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemerintah Indonesia Terus Lanjutkan Upaya Pengembangan Stranas Bisnis dan HAM

7 November 2023   08:33 Diperbarui: 7 November 2023   08:39 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya dalam pengembangan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) dengan mengambil langkah-langkah berikutnya setelah peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 pada 6 November 2023 lalu. Stranas BHAM, yang bertujuan untuk memandu pelaku usaha dalam mematuhi standar hak asasi manusia (HAM) di sektor bisnis, kini memasuki tahap implementasi yang lebih detail.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengungkapkan bahwa setelah peluncuran Stranas BHAM, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah fokus pada penyusunan peraturan turunan yang akan mengatur mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM. Gugus Tugas Nasional BHAM telah diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dan sekarang pihak berwenang mendorong pembentukan Gugus Tugas Daerah BHAM.

Yasonna menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara Gugus Tugas Nasional dan Daerah, dengan Gugus Tugas Daerah bertanggung jawab melaporkan pelaksanaan BHAM di wilayahnya kepada Gugus Tugas Nasional. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa Stranas BHAM dijalankan dengan lancar dan efisien.

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mendukung langkah-langkah ini dan meminta Kemenkumham untuk mempercepat pembentukan Gugus Tugas Daerah BHAM. Mekanisme kerja Gugus Tugas Daerah BHAM akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Stranas BHAM merupakan wujud komitmen pemerintah Indonesia untuk menciptakan lingkungan bisnis yang menghormati HAM. Dokumen ini dibangun dengan prinsip non-diskriminatif, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan. Penghormatan terhadap HAM diharapkan akan meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di tingkat global dan membuat negara ini lebih menarik bagi investor dan konsumen internasional.

Mahfud MD juga mengajak semua pihak untuk berkomitmen bersama dalam mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan pelayanan publik berbasis HAM di Indonesia. Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada 11 satuan kerja Kemenkumham yang mencapai nilai tertinggi dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, serta meluncurkan aplikasi SIPHAM sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun