Mohon tunggu...
Deny Wicaksono
Deny Wicaksono Mohon Tunggu... Lainnya - ASN Di Kantor Imigrasi Wonosobo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi Riding dan Main Bola

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Telah Dibentuk, Siap Tepis Keraguan Masyarakat

27 September 2023   08:11 Diperbarui: 27 September 2023   08:26 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah telah membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM. Gugus tugas ini mempunyai tugas dan bertujuan mendorong implementasi perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, dalam dunia bisnis di Provinsi Jawa Tengah. Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Wilayah Jawa Tengah dikukuhkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI Bapak Dhahana Putra bertempat di Hotel Aruss, Selasa 26 September 2023

Direktur Jenderal HAM Bapak Dhahana Putra mengatakan dalam sambutannya, Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini bertugas untuk  mengoordinasikan upaya bisnis dan HAM di tiap daerah sesuai dengan tugas pokok fungsi Kemenkumham RI.

"Kanwil Kemenkumham memegang peran dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM," Sambut Dhahana Dirjen HAM.

Dengan gugus tugas ini, harapannya akan menepis keraguan masyarakat terkait upaya pemerintah dalam menegakkan dan melakukan perlindungan HAM dari dalam maupun luar negeri. Sehingga, tidak ada lagi stigma negatif.

Hadir dalam kegiatan pengukuhan Perwakilan Friedrich Naumann Foundation, Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, serta Kepala Dinas Terkait yang tertuang dalam SK Gugus Tugas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun