Mohon tunggu...
DENY PRATIKA
DENY PRATIKA Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate & Konsultan Hukum

Saya adalah seorang Advocate dan Konsultan Hukum, sekaligus Owner dari Law Office Deny Pratika & Partners, selain itu saya tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) UNSURI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pidana Anak di Indonesia

24 November 2023   23:00 Diperbarui: 25 November 2023   00:07 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN.

Anak merupakan bagian dari keberlangsungan hidup manusia, suatu Bangsa dan Negara. Di Indonesia, anak memiliki peranan yang dengan tegas Negara menjamin hak setiap anak, kelangsungan hidup, pendidikan, kesehatan, dan memberi perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan diskriminatif.[1] Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak melalui keppres No.36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak. Tindakan ini bertujuan untuk memberi perlindungan terhadap anak dari berbagai isu yang ada didalamnya. Masa anak-anak adalah masa yang sangat rawan melakukan tindakan negative bagi dirinya, untuk itu anak memerlukan perlindungan dari akibat negatif perkembangan pembangunan yang cepat, kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi informasi serta perubahan gaya hidup. 

Tinjauan Umun Tentang Anak. 

Anak merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, yang memang seharusnya untuk dijaga karena dalam diri anak terdapat harkat dan martabat serta hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peranan yang sangat strategis yang secara tegas Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminatif.

Anak adalah seseorang yang dilahirkan dari perkawinan antara seorang perempuan dengan seorang laki – laki, dengan tidak menyangkut bahwa seseorang yang dilahirkan oleh wanita meskipun tidak pernah melakukan perkawinan tetap disebut anak. Ditinjau dari aspek yuridis, maka pengertian “anak” dimata hukum posiotif Indonesia lazim diartikan seseorang yang belum dewasa, masih dibawah umur atau keadaan dibawah umur atau masih dalam pengawasan seorang wali.[1] Pada proses pelaksanaanya sistm peradilan anak di Indonesia masih mengahadapi dan mengalami berbagai masalah dan persoalan.  

Dalam hal ini terdapat beberapa pengertian anak menurut peraturan perundang-undangan serta para pakar, namun tidak ada keseragaman mengenai pengertian tersebut. Berikut merupakan pengertian anak dalam peraturan perundang-undangan :

Menurut Pasal 45 KUHP : Anak adalah anak yang belum dewasa atau ketika umurnya belum 16 (enam belas) tahun.

Menurut Pasal 330 KUH Perdata : 

A. Memuat batas antara belum dewasa dengan telah dewasa yaitu umur 21 (dua puluh satu) tahun, kecuali :

     1. Anak yang sudah kawin sebelum umur 21 tahun

     2. Pendewasaan (pasal 419 KUH Perdata)

B. Menyebutkan bahwa perbuatan perkawinan yang terjadi pada seseorang belum berumur 21 tahun, tidak mempunyai pengaruh  status kedewasaan. Jadi menurut hukum perdata yang dinamakan anak adalah mereka yang belum mencapai umur 21 tahun dan  tidak   lebih dahulu kawin.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI INDONESIA

Perlindungan hukum anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak – haknya agar tetap hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlidungan hukum anak merupakan suatu usaha  mengadakan kondisi dan situasi yang memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban anak secara positif, yang merupakan pula sebagai perwujudan  adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Mengingat karena sifatnya yang khusus, maka perkara anak harus ditangani secara khusus pula sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku. Dengan begitu akan ada jaminan bahwa upaya hukum yang akan dilakukan tetap memperhatikan kondisi anak tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

Dalam kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia, telah ditegaskan dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “ Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dalam perkembangannya perlindungan terhadap anak di bidang hukum juga ditur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia, telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut pasal 1 ayat 2  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa: "Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat  hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". 

penulis :

DENY P.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun