B. Menyebutkan bahwa perbuatan perkawinan yang terjadi pada seseorang belum berumur 21 tahun, tidak mempunyai pengaruh status kedewasaan. Jadi menurut hukum perdata yang dinamakan anak adalah mereka yang belum mencapai umur 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI INDONESIA
Perlindungan hukum anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak – haknya agar tetap hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlidungan hukum anak merupakan suatu usaha mengadakan kondisi dan situasi yang memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban anak secara positif, yang merupakan pula sebagai perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Mengingat karena sifatnya yang khusus, maka perkara anak harus ditangani secara khusus pula sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku. Dengan begitu akan ada jaminan bahwa upaya hukum yang akan dilakukan tetap memperhatikan kondisi anak tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Dalam kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia, telah ditegaskan dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “ Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dalam perkembangannya perlindungan terhadap anak di bidang hukum juga ditur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia, telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa: "Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".
penulis :
DENY P.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H