PENDAHULUAN.
Anak merupakan bagian dari keberlangsungan hidup manusia, suatu Bangsa dan Negara. Di Indonesia, anak memiliki peranan yang dengan tegas Negara menjamin hak setiap anak, kelangsungan hidup, pendidikan, kesehatan, dan memberi perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan diskriminatif.[1] Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak melalui keppres No.36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak. Tindakan ini bertujuan untuk memberi perlindungan terhadap anak dari berbagai isu yang ada didalamnya. Masa anak-anak adalah masa yang sangat rawan melakukan tindakan negative bagi dirinya, untuk itu anak memerlukan perlindungan dari akibat negatif perkembangan pembangunan yang cepat, kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi informasi serta perubahan gaya hidup.
Tinjauan Umun Tentang Anak.
Anak merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, yang memang seharusnya untuk dijaga karena dalam diri anak terdapat harkat dan martabat serta hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peranan yang sangat strategis yang secara tegas Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminatif.
Anak adalah seseorang yang dilahirkan dari perkawinan antara seorang perempuan dengan seorang laki – laki, dengan tidak menyangkut bahwa seseorang yang dilahirkan oleh wanita meskipun tidak pernah melakukan perkawinan tetap disebut anak. Ditinjau dari aspek yuridis, maka pengertian “anak” dimata hukum posiotif Indonesia lazim diartikan seseorang yang belum dewasa, masih dibawah umur atau keadaan dibawah umur atau masih dalam pengawasan seorang wali.[1] Pada proses pelaksanaanya sistm peradilan anak di Indonesia masih mengahadapi dan mengalami berbagai masalah dan persoalan.
Dalam hal ini terdapat beberapa pengertian anak menurut peraturan perundang-undangan serta para pakar, namun tidak ada keseragaman mengenai pengertian tersebut. Berikut merupakan pengertian anak dalam peraturan perundang-undangan :
Menurut Pasal 45 KUHP : Anak adalah anak yang belum dewasa atau ketika umurnya belum 16 (enam belas) tahun.
Menurut Pasal 330 KUH Perdata :
A. Memuat batas antara belum dewasa dengan telah dewasa yaitu umur 21 (dua puluh satu) tahun, kecuali :
1. Anak yang sudah kawin sebelum umur 21 tahun
2. Pendewasaan (pasal 419 KUH Perdata)