Â
Permohonan Pengajuan Pailit Baru Terhadap Perkara Yang Telah Dicabut Pailitnya.
Atas perkara yang pernyataan pailitnya telah dicabut oleh pengadilan karena tidak adanya cukup harta pailit guna membiayai biaya kepailitan dan atau hutang kreditur, dalam Pasal 19 ayat 3 UU No.37 Tahun 2004 menyatakan " Dalam hal setelah putusan pencabutan pernyataan pailin diucapkan, diajukan lagi permohonan pernyataan pailit maka Debitur atau pemohon wajib membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya kepailitan".Â
Oleh Karena itu, tidak ada larangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit lagi terhadap perkara yang putusan pailitnya telah dicabut, tetapi dengan syarat jika debitur atau pemohon harus dapat membuktikan adanya cukup harta untuk membayar biaya kepailitan.
    Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI