Mohon tunggu...
Deny Oey
Deny Oey Mohon Tunggu... Administrasi - Creative Writer

Seorang pembelajar, pecinta alam dan penikmat makanan pedas. Sesekali mengkhatamkan buku dan membagikan pemikirannya dalam tulisan. Beredar di dunia maya dengan akun @kohminisme (IG) dan @deNocz (Twitter).

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Ingin Mudik Gratis? Simak Cara dan Persyaratannya

15 April 2023   19:02 Diperbarui: 15 April 2023   19:04 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mudik naek kereta (sumber: CNN.com )

Biasanya moda transportasi yang ditawarkan dalam program mudik gratis adalah kapal laut, kereta dan bus. Pilihlah moda transportasi yang sesuai dengan tujuan mudik.

3. Penuhi semua persyaratan

Jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan dalam program mudik gratis yang diikuti. Umumnya persyaratannya adalah menyertakan data seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga). Bagi yang membawa sepeda motor sertakan surat izin mengemudi (SIM C). Jangan lupa untuk melakukan registrasi ulang untuk validasi dan mengamankan kuota.

Arus mudik (sumber: Kompas.com )
Arus mudik (sumber: Kompas.com )

4. Bawa barang seperlunya

Setelah semua persyaratan terpenuhi, jangan lupa datang di hari dan jam yang ditentukan untuk keberangkatan mudik. Bawa kartu identitas sebagai tanda pengenal dan barang-barang seperlunya.

Usahakan untuk tetap membawa P3K atau obat-obatan pribadi sebagai tindakan preventif bila terjadi musibah. Bawa uang secukupnya dan jangan gunakan perhiasan berlebih yang mengundang tindak kriminal.

Jangan lupa, kamu sedang mudik, bukan pulang kampung. Jadi bawa barang seperlunya saja agar mudik gratis ini lebih aman dan nyaman selama di perjalanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun