Mohon tunggu...
Deny Oey
Deny Oey Mohon Tunggu... Administrasi - Creative Writer

Seorang pembelajar, pecinta alam dan penikmat makanan pedas. Sesekali mengkhatamkan buku dan membagikan pemikirannya dalam tulisan. Beredar di dunia maya dengan akun @kohminisme (IG) dan @deNocz (Twitter).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Buka-bukaan Iuran BPJS Kesehatan

26 Mei 2020   10:21 Diperbarui: 26 Mei 2020   10:18 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Iuran BPJS Kesehatan (sumber: jawapos.com)

Di masa pandemi Covid-19 saat ini situasi dan kondisi ekonomi, sosial dan politik sedang terguncang. Dianggap gagalnya physical distancing dan PSBB, ekonomi yang berjalan lambat turut menjadi persoalan pelik yang harus dihadapi. Tak cukup sampai disitu, pemerintah malah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Tentu saja kenaikan iuran program JKN-KIS di tengah pandemi seperti sebuah pukulan tambahan bagi masyarakat yang memang sudah 'babak belur'. Apakah benar kenaikan iuran BPJS ini memberatkan masyarakat? Apakah pemerintah tidak berupaya untuk meringankan beban rakyat. Menaikkan iuran BPJS malah semakin memberatkan.

Akan tetapi, sebelum kita men-judge pemerintah dengan segala keputusannya, ada baiknya kita pahami dulu mengapa iuran BPJS Kesehatan bisa naik. Ada beberapa faktor dan pertimbangan mengapa iuran BPJS naik, di antaranya:

  • Kemampuan peserta membayar iuran.
  • Langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN.
  • Mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan.
  • Kebutuhan biaya Jaminan Kesehatan.
  • Gotong royong antar segmen.
  • Menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

Tak hanya itu, di tengah pandemi Covid-19 ini pemerintah juga tidak tinggal diam dan memberikan bantuan untuk masyarakat perihal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, seperti:

  1. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk Kelas 1 dan 2. Iuran untuk Kelas 3 tidak berubah (bahkan sejak BPJS Kesehatan beroperasi pada 1 Januari 2014).
  2. Peserta JKN-KIS yang menunggak selama 2 tahun bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melunasi tunggakan iuran selama 6 bulan saja.
  3. Jika peserta JKN-KIS masih memiliki sisa tunggakan, pemerintah memberi kelonggaran sampai tahun 2021.
  4. Iuran Kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan, tapi masyarakat cukup membayar Rp 25.500. Selisih iuran sebesar Rp 16.500 dibayar Pemerintah Pusat sebagai bantuan iuran.
  5. Bila kenaikan iuran terasa memberatkan, peserta Kelas 1 dan 2 bisa pindah ke Kelas 3 dan cukup membayar Rp 25.500 per bulan.
  6. Bila pindah atau turun kelas, pelayanan kesehatan dan manfaat medis yang didapatkan tetap sama (tidak menurun).

Iuran BPJS Kesehatan (sumber: jawapos.com)
Iuran BPJS Kesehatan (sumber: jawapos.com)
Nah, itulah fakta dibalik naiknya iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah menyadari betapa pentingnya kesehatan untuk masyarakat dan tetap memberi dukungan melalui program JKN-KIS. Kenaikan iuran tentunya perlu dilakukan demi keberlangsungan program BPJS Kesehatan.

Dengan keputusan dan ketetapan ini, semoga masyarakat tetap bisa menikmati pelayanan kesehatan yang maksimal di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun