Mohon tunggu...
DEVITASARI RSA
DEVITASARI RSA Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Suka-Suka

Menulis merupakan salah satu cara untuk meluapkan perasaan dan pikiran serta hasil pengamatan terhadap lingkungan sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

E-Objection, Langkah Mudah Ajukan Surat Keberatan

23 September 2020   15:11 Diperbarui: 23 September 2020   15:23 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Oleh: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) membuat Direktorat Jenderal Pajak gencar meluncurkan berbagai layanan secara daring yang sebenarnya telah dipersiapkan sejak lama. Momentum yang membuat wajib pajak apabila memanfaatkan layanan dari Direktorat Jenderal Pajak harus secara daring/online. Sejak bulan Agustus 2020 kemarin, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan e-Objection, merupakan aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik yang tersedia pada situs djponline.pajak.go.id sebagai alternatif channel penyampaian Surat Keberatan.

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. Berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak.

E-Objection diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik. Direktorat Jenderal Pajak ingin memberikan layanan perpajakan secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian Surat Keberatan yang selama ini diberikan secara manual/offline. Tentunya, penyampaian Surat Keberatan dengan cara e-Filing sebenarnya telah diatur dalam PMK-9/PMK.03/2013, namun sampai dengan saat ini belum terdapat layanan/saluran yang dimaksud.

E-Objection ini mulai digunakan per 1 Agustus 2020. e-Objection terbatas pada pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak selain surat ketetapan pajak PBB. Juga, e-Objection memudahkan atas pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, pengajuan keberatan oleh kuasa wajib pajak, dan pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak (force majeur). Inti dari adanya e-Objection adalah mewujudkan tata cara penyampaian Surat Keberatan secara fleksibel, cepat, aman, dan praktis.

Adapun persyaratan pengajuan Surat Keberatan secara online juga sama seperti offline. Seperti permohonan tertulis diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia, isi permohonan menerangkan pajak terutang dan alasannya, satu permohonan keberatan hanya untuk satu ketetapan pajak, jangka waktu 3 bulan sejak ketetapan pajak dikirim, melunasi pajak minimal jumlah yang disetujui di pembahasan akhir, tanda tangan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa (dengan Surat Kuasa Khusus), dan ketentuan lain wajib pajak seperti tidak mengajukan Permohonan Pasal 36 UU KUP.

Langkah Mudah Ajukan Surat Keberatan

Atas persyaratan yang telah dipenuhi oleh wajib pajak, Surat Keberatan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. Wajib pajak dapat login ke DJP Online seperti ketika akan menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kemudian masuk ke menu Profil, centang hak akses untuk e-Objection. Kemudian pilih tab e-Objection, isi nomor Surat Ketetapan Pajak yang akan diajukan keberatan. Sistem akan memvalidasi Surat Ketetapan Pajak tersebut berupa history pengajuan Pasal 25 KUP, history pengajuan Pasal 36 UU KUP, jangka waktu pengajuan, nomor Surat Ketetapan Pajak, dan jumlah pelunasan pajak berupa minimal sejumlah yang disetujui.

Dalam hal validasi mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, akan diberikan Notifikasi. Notifikasi tersebut bukan merupakan penolakan formal. Apabila wajib pajak mendapat notifikasi, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk mendapatkan klarifikasi.

Kemudian, wajib pajak dapat mengecek data Surat Ketetapan Pajak seperti Identitas Wajib Pajak, Jenis SKP, Nilai SKP, Masa Pajak, Nilai Disetujui Wajib Pajak, tanggal dilunasi, dan Nilai yang dilunasi. Lalu, wajib pajak harus mengisi Nomor Surat Keberatan Wajib Pajak, Tanggal Surat Keberatan Wajib Pajak, Jumlah Pajak terutang menurut Surat Ketetapan Pajak, Jumlah Pajak terutang menurut wajib pajak, dan Format Alasan Keberatan berupa teks (maksimal 4000 karakter) atau file (maksimal 5MB).

Apabila pembayaran telah dilakukan, wajib pajak harus mengisi 16 digit Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) untuk kemudian permohonan divalidasi menggunakan Sertifikat Elektronik dengan mengisi Passphrase dan file sertel berformat .p12. Kemudian wajib pajak dapat melakukan submit atas pengajuan tersebut. Jika telah berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik atas pengajuan Surat Keberatan. Bukti Penerimaan Elektronik merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan. Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan Surat Keberatan merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.

Penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-Filing) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Proses penerbitan Surat Keputusan selama 12 bulan. Apabila jangka waktu 12 bulan terlampaui, Direktorat Jenderap Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan wajib pajak.

Penyederhanaan proses pengajuan Surat Keberatan melalui e-Objection ini merupakan angin segar bagi wajib pajak sehingga tidak perlu datang lagi ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa tumpukan berkas pengajuan. Pengajuan secara daring juga meminimalisir berkas tidak sampai apabila menggunakan jasa pengiriman dan pemrosesan cepat dan terpantau.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja

Tulisan ini merupakan tulisan saya yang telah dipublikasikan pada laman pajak.go.id pada tautan berikut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun