Penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-Filing) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Proses penerbitan Surat Keputusan selama 12 bulan. Apabila jangka waktu 12 bulan terlampaui, Direktorat Jenderap Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan wajib pajak.
Penyederhanaan proses pengajuan Surat Keberatan melalui e-Objection ini merupakan angin segar bagi wajib pajak sehingga tidak perlu datang lagi ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa tumpukan berkas pengajuan. Pengajuan secara daring juga meminimalisir berkas tidak sampai apabila menggunakan jasa pengiriman dan pemrosesan cepat dan terpantau.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja
Tulisan ini merupakan tulisan saya yang telah dipublikasikan pada laman pajak.go.id pada tautan berikut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H