Mohon tunggu...
DEVITASARI RSA
DEVITASARI RSA Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Suka-Suka

Menulis merupakan salah satu cara untuk meluapkan perasaan dan pikiran serta hasil pengamatan terhadap lingkungan sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

E-Objection, Langkah Mudah Ajukan Surat Keberatan

23 September 2020   15:11 Diperbarui: 23 September 2020   15:23 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-Filing) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Proses penerbitan Surat Keputusan selama 12 bulan. Apabila jangka waktu 12 bulan terlampaui, Direktorat Jenderap Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan wajib pajak.

Penyederhanaan proses pengajuan Surat Keberatan melalui e-Objection ini merupakan angin segar bagi wajib pajak sehingga tidak perlu datang lagi ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa tumpukan berkas pengajuan. Pengajuan secara daring juga meminimalisir berkas tidak sampai apabila menggunakan jasa pengiriman dan pemrosesan cepat dan terpantau.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja

Tulisan ini merupakan tulisan saya yang telah dipublikasikan pada laman pajak.go.id pada tautan berikut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun