Namun, KPP tidak semata-mata langsung melaksanakan tindakan penagihan pajak. Di setiap langkahnya, JSPN selalu mengedepankan tindakan persuasif seperti memberikan konseling dan negoisasi lainnya agar wajib pajak dapat patuh terhadap Negara. Toh, uang pajak yang mereka bayarkan akan digunakan untuk diberikan kembali manfaatnya kepada mereka. Jadi, penagihan pajak, menyeramkan ?
Tulisan ini sudah pernah di muat di link berikut ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H