Mohon tunggu...
Denta Prayuda
Denta Prayuda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya anak baik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Ekonomi Kreatif dalam Subsektor Perfilman di Indonesia

23 Desember 2020   08:41 Diperbarui: 23 Desember 2020   08:44 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi kreatif bukanlah hal yang asing lagi untuk didengar apalagi di era digital saat ini. Tetapi, apakah kalian sudah mengetahui definisi dari Ekonomi Kreatif?

Ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep untuk memajukan perekonomian suatu negara dengan menggunakan sumber daya manusia yang ada, baik itu pola pikir mereka ataupun kreatifitas mereka. 

Lalu menurut UNCTAD (United Nation Conference on Trade and Development) ekonomi kreatif adalah konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan pada aset kreatif yang berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Hal itu berarti, ekonomi kreatif sangatlah penting bagi perkembangan ekonomi suatu negara khususnya di negara yang kita cintai, Indonesia.

Mengapa demikian?

Daubarete dan Startiene dalam (Firdausy, 2017) menginformasikan bahwa ekonomi kreatif memiliki beberapa dampak positif bagi suatu negara, yaitu:

Ekonomi kreatif dapat menurunkan tingkat pengangguran disuatu negara

Ekonomi kreatif dapat mendorong pertumbuhan ekspor suatu negara

Ekonomi kreatif memberikan kesempatan, terhadap masyarakat untuk ikut serta dalam proses pengembangan ekonomi kreatif

Ekonomi kreatif dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pengembangan sosial dan budaya yang ada di masyarakat

Hasil peningkatan output dari ekonomi kreatif dapat berdampak pada kualitas hidup dari masyarakat

Dilansir dari liputan6.com Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan juga hal yang berperan penting dalam kesuksesan sebuah produk adalah ekonomi kreatif, dimana hal tersebut dapat membuat sebuah komoditas memiliki nilai yang tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun