Mohon tunggu...
Denok Lelyana Cahyani
Denok Lelyana Cahyani Mohon Tunggu... -

never say never..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Standar Kompetensi Pengelola PAUD

4 Juni 2014   04:18 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:44 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang pengelola pendidikan anak usia dini harus memiliki kualifikasi yang sesuai dengan ketentuan. Namun dalam kenyataannya masih ada kondisi dilapangan yang menunjukkan bahwa ada beberapa pengelola pada pendidikan anak usia dini yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang PAUD. Latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja pada bidang PAUD sangat penting untuk menunjang pengelolaan Pendidikan untuk anak usia dini. Seseorang yang memiliki kualifikasi yang bagus tentunya dalam mengelola Pendidikan anak usia dini akan tepat sasaran yangmana sesuai dengan ketentuan layanan pendidikan anak usia dini. Dengan kata lain seorang pengelola atau tenaga pendidik dan kependidikan PAUD harus memiliki beberapa kompetensi untuk melaksanakan perannya dalam mengelola pendidikan untuk anak usia dini.

Usaha untuk membantu anak usia dini mencapai tingkat perkembangan potensinya, layanan PAUD harus dikelola dengan baik. Setiap satuan PAUD harus memiliki penanggungjawab yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengelola administrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan program. Tenaga kependidikan PAUD terdiri atas pengawas/penilik, kepala sekolah, pengelola, tenaga administrasi, dan petugas kebersihan yang diatur sendiri oleh masing-masing lembaga.

Pada dasarnya standar kompetensi merupakan suatu acuan atau pedoman yang isinya adalah beberapa kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang pengelola PAUD. Pengelolaan PAUD yang baik tentunya akan menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan dalam pelaksanaan pendidikan untuk anak. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dijelaskan bahwa tenaga kependidikan dituntut untuk memiliki kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan profesional. Kompetensi tersebut diharapkan dimiliki oleh seluruh tenaga pengelola lembaga program Pendidikan Anak Usia Dini. Pengelola yang memenuhi kompetensi tersebut diharapkan akan memenuhi legalitas kualifikasi sebagai tenaga pengelola program PAUD yang profesional

Kompetensi yang pertama yaitu Kompetensi Pedagogik. Kompetensi ini merupakan kemampuan mendidik anak usia dini yang dilaksanakan melalui belajar melalui bermain. Kompetensi yang kedua yang harus dimiliki adalah kompetensi kepribadian. Kompetensi ini merupakan kemampuan yang ada dalam diri seorang pengelola pendidikan anak usia dini. Kompetensi Kepribadian, yaitu penampilan yang mencerminkan pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta dapat diteladani. Kompetensi yang ketiga yaitu kompetensi professional, yaitu kemampuan penguasaan materi esensial yang dibelajarkan pada anak usia dini secara integratif (terpadu) dan holistik (menyeluruh). Sedangkan kompetensi yang keempat yaitu Kompetensi Sosial, kompetensi ini merupakan kemampuan berkomunikasi dan bergaul baik dengan anak, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua anak dan masyarakat sekitar.

Dengan mengetahui standar kompetensi tersebut pengelola mengetahui kemampuan yang harus dimiliki dalam melaksanakan tugasnya pada lembaga pendidikan anak usia dini. Pelayanan yang berkualitas berarti didukung oleh kompetensi dan kualifikasi oleh pengelola PAUD. Karena, Pengelola PAUD berperan penting dalam memberikan layanan program PAUD yang berkualitas. Standar kompetensi dapat dijadikan sebagai alat oleh masyarakat untuk mengontrol akan kinerja pengelola PAUD. Standar Kompetensi Pengelola PAUD juga berfungsi sebagai suatu alat atau cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan lembaga PAUD.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun