Tujuan penerbitan obligasi daerah adalah untuk mendanai kegiatan investasi di sektor publik yang dapat menghasilkan pendapatan bagi APBD dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi daerah dialokasikan ke dalam APBD. Jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan obligasi daerah tersebut, pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkannya bersama dengan pertanggungjawaban penggunaan APBD.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!