Tujuan penerbitan obligasi daerah adalah untuk mendanai kegiatan investasi di sektor publik yang dapat menghasilkan pendapatan bagi APBD dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi daerah dialokasikan ke dalam APBD. Jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan obligasi daerah tersebut, pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkannya bersama dengan pertanggungjawaban penggunaan APBD.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI