Mohon tunggu...
Denok Hanum Pratiwi
Denok Hanum Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Perencanaan Wilayah dan Kota

Mahasiswa Yang Lurus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Barang Publik dan Barang Privat

10 Mei 2024   12:00 Diperbarui: 10 Mei 2024   12:03 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata "Publik" berasal dari bahasa Inggris "public" yang secara etimologis berasal dari bahasa Latin "publicus" atau "popullicus", yang merujuk kepada orang banyak yang mencakup negara dan bangsa. Menurut The Lexicon Webster Dictionary, "Publik" juga diartikan sebagai yang bukan bersifat pribadi, melibatkan banyak orang, terkait dengan atau berkaitan dengan suatu negara, bangsa, atau masyarakat yang tidak terkait dengan pemerintahan nasional. Dalam bahasa Indonesia, penggunaan kata "publik" sering diganti dengan "umum", seperti perusahaan umum dan perusahaan publik.

Menurut Herbert Blumer, konsep publik merujuk kepada sekelompok individu yang menghadapi suatu permasalahan tertentu dengan pendapat yang beragam mengenai cara penyelesaiannya, serta terlibat dalam diskusi untuk mencari solusi atas masalah tersebut. Sementara menurut Emery Bogardus, publik didefinisikan sebagai sekelompok orang yang bersatu dalam satu kesatuan dan memiliki pandangan yang sama terhadap suatu permasalahan sosial.

Publik merujuk kepada masyarakat atau sekelompok orang, yang dapat terdiri dari berbagai entitas sosial seperti keluarga, suku, masyarakat daerah, atau kelompok profesi, serta kolektivitas sosial seperti pemerintah, negara, dan rakyat. Istilah sektor publik memiliki makna yang beragam, terkait dengan keragaman wilayah publik yang mencakup berbagai disiplin ilmu seperti ekonomi, politik, hukum, dan sosial. Secara umum, sektor publik merujuk pada organisasi atau entitas ekonomi negara yang bertugas mengendalikan masyarakat menuju kesejahteraan, dengan menyediakan layanan yang bermanfaat untuk kepentingan publik.

Secara institusional, sektor publik mencakup organisasi non-laba pemerintahan dan organisasi non-laba non-pemerintahan. Organisasi pemerintah termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai unit kerja pemerintah lainnya. Sementara itu, organisasi non-laba non-pemerintah meliputi organisasi sukarelawan, rumah sakit, universitas swasta, yayasan, LSM, BUMN/BUMD, organisasi keagamaan, dan organisasi politik.

Sektor publik berperan sebagai wadah pemerintah untuk menghasilkan barang dan layanan publik guna memenuhi kebutuhan masyarakat dengan fokus pada kesejahteraan umum. Semua aktivitas sektor publik direncanakan dan disusun dalam sebuah anggaran. Keberadaan sektor publik merupakan bagian integral dari pemenuhan hak-hak publik.

Secara normatif, prinsip pengadaan barang dan jasa menurut Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dengan terakhir Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, dan adil/tidak diskriminatif, serta harus akuntabel. Selain itu, kebijakan umum pengadaan barang/jasa pemerintah juga bertujuan untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, memperluas lapangan kerja, mengembangkan industri dalam negeri, meningkatkan partisipasi usaha kecil termasuk koperasi dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa; serta menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa.

Tujuan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa adalah untuk memberdayakan partisipasi masyarakat dan kelompok usaha kecil termasuk koperasi, dengan harapan dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, menggalakkan rancang bangun dan rekayasa nasional, untuk memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing barang dan jasa nasional dalam perdagangan internasional.

Barang publik adalah barang yang apabila dikonsumsi oleh individu tertentu tidak akan mengurangi konsumsi individu yang lain akan barang tersebut. Sebagai contoh barang publik adalah udara bersih, pertahanan nasional, lampu jalan, sistem pengendalian banjir, mercusuar, peradilan, dan sebagainya. Adapun barang public sempurna adalah barang yang harus disediakan dalam jumlah dan kualitas yang sama terhadap seluruh anggota masyarakat. Barang public dibayar secara kolektif oleh masyarakat dalam bentuk pembayaran pajak.

Barang publik murni adalah jenis barang publik di mana biaya tambahan untuk menyediakannya kepada individu tambahan adalah nol, dan di mana tidak memungkinkan untuk mengecualikan individu tertentu dari menerima barang tersebut. Contoh dari barang publik murni adalah pertahanan nasional. Pada kondisi efisiensi, barang publik murni tersedia ketika jumlah margin dari tingkat substitusi (di antara semua individu) sama dengan margin dari transformasi Kurva permintaan untuk barang publik, atau Kurva permintaan kolektif merupakan hasil penjumlahan secara vertikal dari permintaan individu dalam masyarakat. Sementara barang privat yang disediakan oleh publik dapat mengalami over-konsumsi jika tersedia secara bebas. Ketika individu tidak membayar untuk memperoleh barang tersebut, mereka akan terus meminta barang tersebut sampai mereka mencapai titik di mana keuntungan tambahan yang mereka terima dari barang tersebut sama dengan nol.

Barang swasta atau barang privat adalah jenis barang yang bersifat rival (bersaing) dalam konsumsinya. Barang-barang ini biasanya termasuk makanan, pakaian, mobil, dan barang konsumsi lainnya yang kita kenal sehari-hari. Barang-barang ini dibeli oleh konsumen dan hanya dinikmati oleh pembeli tersebut, tidak bisa dinikmati oleh orang lain yang tidak membelinya. Oleh karena itu, barang-barang ini dikenal sebagai barang swasta atau barang privat.

Penyedia barang publik umumnya adalah pemerintah, sehingga barang tersebut tersedia secara gratis untuk semua orang. Karena penggunaan barang publik tidak memerlukan pembayaran, pihak swasta atau perusahaan tidak tertarik untuk memproduksi jenis barang tersebut. Jika barang publik diproduksi oleh swasta, mereka mungkin tidak mampu memenuhi semua kebutuhan barang publik secara efisien. Oleh karena itu, tanggung jawab untuk memproduksi barang publik jatuh pada pemerintah. Pemerintah mengambil peran ini karena barang publik dibutuhkan oleh seluruh masyarakat. Biaya produksi atau pengadaan barang publik biasanya didanai melalui pajak. Ini berbeda dengan barang privat yang diproduksi dan dijual oleh pihak swasta (perusahaan atau produsen). Perusahaan bersedia memproduksi barang privat karena konsumen bersedia membayar barang tersebut, sehingga perusahaan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut.

Barang publik dan barang privat memiliki karakteristiknya masing -- masing, berikut adalah karakteristik dari barang publik dan barang privat:

  • Karakteristik barang publik
  • Barang publik bersifat tidak bersaing, artinya barang publik memiliki sifat nonrival (tidak bersaing) dalam konsumsinya, yang berarti bahwa kuantitas tertentu dari barang publik bisa dinikmati oleh lebih dari satu konsumen tanpa mengurangi jumlah yang tersedia untuk konsumen lainnya.
  • Barang publik bersifat tidak eksklusif, tidak eksklusif berarti bahwa tidak mungkin untuk mengecualikan orang lain dari hak untuk menikmati barang publik tersebut.
  • Karakteristik barang privat
  • Barang privat yang dalam konsumsinya bersifat bersaing, berarti bahwa jumlah barang yang dikonsumsi oleh satu individu tidak dapat dikonsumsi lagi oleh individu lain.

Barang privat yang bersifat eksklusif, berarti bahwa jumlah barang yang dikonsumsi oleh satu individu tidak dapat dikonsumsi lagi oleh individu lain. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun