Mohon tunggu...
Denok Hanum Pratiwi
Denok Hanum Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Perencanaan Wilayah dan Kota

Mahasiswa Yang Lurus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Format Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

10 Mei 2024   10:50 Diperbarui: 10 Mei 2024   10:53 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, terdapat dua prinsip pendanaan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan:

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di daerah didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun