Dalam konteks hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, terdapat dua prinsip pendanaan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan:
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di daerah didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!