Mohon tunggu...
Denok Hanum Pratiwi
Denok Hanum Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Perencanaan Wilayah dan Kota

Mahasiswa Yang Lurus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alih Fungsi Lahan, Berbuntut Masalah Perkotaan Lainnya

2 Oktober 2023   21:48 Diperbarui: 2 Oktober 2023   21:55 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara maritim dengan wilayah perairannya yang lebih luas daripada wilayah daratannya. Dengan 62% wilayah perairannya, dan sisanya adalah wilayah daratan. Namun tidak sedikit juga masyarakatnya yang mata pencahariannya berada di daratan, contohnya seperti petani, pedagang, dan masih banyak lagi pekerjaan yang dilakukan di daratan.

Indonesia adalah negara yang masih tahap berkembang dan akan terus berproses dalam membangun negara yang lebih baik dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera. Dikarenakan tahap perkembangannya inilah yang membuat negara Indonesia membutuhkan banyak lahan untuk bisa membangun fasilitas -- fasilitas yang nantinya akan menunjang perekonomian dan pendapatan negara, yang diharapkan juga dapat mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang mana tercantum pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh".

Namun ada kalanya hal tersebut juga bisa dikatakan "merugikan" bagi masyarakat itu sendiri dalam proses perkembangan negara ini, contohnya adalah karena adanya alih fungsi lahan. Di Indonesia sendiri sudah sering terjadi fenomena alih fungsi lahan tersebut. Alih fungsi lahan merupakan suatu kegiatan mengubah fungsi lahan yang sebelumnya menjadi fungsi yang baru. Dengan adanya fenomena alih fungsi lahan ini, memunculkan dampak bagi lingkungan sekitar dan masyarakat. Hal tersebut dapat menjadi permasalah yang cukup serius untuk pemerintah Indonesia sendiri dan juga masyarakat.

Alih fungsi lahan terjadi karena adanya beberapa faktor pendorong, seperti peningkatan jumlah penduduk yang disebabkan oleh tingginya angka kelahiran. Dengan adanya peningkatan jumlah penduduk, maka peminat untuk kawasan permukiman meningkat. Selain peningkatan jumlah penduduk, juga terdapat faktor ekonomi yang mendorong adanya alih fungsi lahan.

Saat ini seperti yang kita tahu, ekonomi yang ada di Indonesia bisa dibilang kurang stabil, apalagi pasca adanya pandemi Covid-19 dan dengan mengandalkan lahan pertanian saja juga tidak memungkinkan. Sehingga para pemilik lahan beralih ke usaha yang lebih menjanjikan dibandingkan dengan usaha pertanian yang sebelumnya.

Alih fungsi lahan biasanya dilakukan pada lahan yang masih produktif dan sehingga menjadi penyebab lahan produktif yang ada di Indonesia semakin berkurang. Lahan produktif merupakan lahan yang memiliki tingkat kesuburan yang cukup sehingga dapat dijadikan untuk kegiatan bercocok tanam, seperti padi dan tanaman lainnya. Setiap tahun terjadi penurunan jumlah lahan produktif di Indonesia karena adanya fenomena alih fungsi lahan atau konversi lahan yang terjadi.

Pemerintah perlu membuat kebijakan atau peraturan mengenai alih fungsi lahan yang sedang marak di Indonesia supaya lahan yang produktif tidak mengalami penurunan setiap tahunnya. Hampir setiap daerah terjadi fenomena alih fungsi lahan tersebut. Padahal tanpa kita sadari bahwa alih fungsi lahan ini akan berdampak buruk bagi negara kita ini dalam kurun waktu yang panjang, seperti kekurangan bahan pokok seperti beras, jagung, dan lain sebagainya yang mengharuskan lahan pertanian untuk produksinya.

Kita semua juga tahu bahwa Indonesia merupakan negara penghasil beras terbesar ketiga dunia. Yang artinya lahan pertanian itu sangat penting untuk kemajuan negara Indonesia ini sendiri.

Alih fungsi lahan ini biasanya terjadi di wilayah yang padat penduduk seperti di perkotaan, kabupaten, hingga beberapa wilayah kecamatan juga terjadi alih fungsi lahan persawahan menjadi lokasi perumahan.

Di kota saya sendiri yakni kota Banyuwangi, alih fungsi lahan juga sudah marak terjadi. Banyuwangi menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023 memiliki jumlah penduduk sebanyak 1,70 juta jiwa, yang artinya membutuhkan lebih banyak lahan untuk dibuat pemukiman sehingga dapan terpenuhnya kebutuhan primer masyarakat yakni tempat tinggal yang layak.

Nyatanya program pemerintah untuk KB dua anak cukup untuk menekan angka kelahiran pun tidak berjalan sebagaimana mestinya, masih banyak masyarakat yang menganut keyakinan "banyak anak banyak rezeki". Hal tersebut bukannya hal yang salah karena anak merupakan rezeki dari Tuhan, namun hal tersebut membuat semakin banyaknya permintaan lokasi perumahan untuk tempat tinggal. Karena makin banyak anggota keluarga, maka perlu tempat tinggal yang makin luas.

Tidak perlu jauh mencari contoh alih fungsi lahan yang terjadi di Banyuwangi, di sekitar tempat saya tinggal yakni di Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo sudah terjadi fenomena alih fungsi lahan. Sudah ada beberapa hektar tanah persawahan aktif yang kini menjadi perumahan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat.

Selain alih fungsi lahan yang digunakan untuk perumahan, juga ada lahan persawahan yang sekarang sudah beralih fungsi menjadi puskesmas. Hal ini dikarenakan fasilitas puskesmas yang dulunya kurang memadai, dan sekarang sudah jauh lebih baik setelah adanya tambahan gedung untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Namun karena adanya fenomena alih fungsi lahan di daerah saya ini, ada banyak sekali warga sekitar yang kini menjadi pengangguran karena mata pencahariannya menjadi hilang. Utamanya para buruh tani yang sehari -- hari hanya menggantungkan hidupnya pada penghasilan dari hasil mengerjakan lahan persawahan milik orang lain.

Harusnya jika memang dibutuhkan alih fungsi lahan tersebut, pemerintah setempat juga menyediakan alternatif lapangan pekerjaan lain untuk para buruh tani tersebut. Karena karena makin bertambahnya angka pengangguran juga akan menyebabkan berbagai masalah perkotaan lainnya, seperti kriminalitas dan kemiskinan.

Hingga nantinya permasalahan yang ada tidak akan terselesaikan dan malah akan menambah berbagai permasalahan yang lain.

Namun kini pemerintah sudah mulai berbenah untuk permasalahan alih fungsi lahan pertanian ini, karena adanya kesadaran bahwa hal ini dapat berpengaruh bagi perekonomian negara dan kesejahteraan sosial kedepannya. Pemerintah kini sudah menerapkan kebijakan yakni Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang mana merupakan usaha pemerintah dalam mempertahankan lahan sawah aktif agar nantinya bisa terus beroperasi untuk memproduksi bahan pangan yang berkualitas dan bisa memenuhi kebutuhan bahan pangan negara.

Perpres 59 tahun 2019 merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah yang bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Perpres ini kemudian mengamanatkan pembentukan Tim Terpadu yang memiliki tugas sinkronisasi hasil verifikasi dan mengusulkan Lahan Sawah yang Dilindungi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun