Mohon tunggu...
Deno Dwija Lestari
Deno Dwija Lestari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ù‹

Selanjutnya

Tutup

Money

Program Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi Covid-19

10 Januari 2021   17:26 Diperbarui: 10 Januari 2021   17:34 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit virus COVID-19. Pada bulan Maret 2020, Indonesia mencatat kasus pertama awal penyebaran virus COVID-19 ini di Kota Depok, Jawa Barat. Warga Depok yang terjangkit virus COVID-19 tersebut berjumlah 2 orang yaitu seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun. Keduanya diduga tertular virus COVID-19 karena sempat kontak langsung dengan salah satu warna negara asing yang juga terjangkit virus COVID-19. Sampai bulan Januari ini, tercatat jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai angka 751.000 kasus, yang sembuh tercatat 618.000 kasus dan yang meninggal dunia tercatat 22.329 kasus. Dalam hal ini, Indonesia menduduki peringkat 4 dengan kasus positif COVID-19 terbanyak di Asia dan peringkat ke 1 di ASEAN. Hal ini jelas bukan merupakan hal yang patut dibanggakan. Apabila melihat kasus negara tetangga yaitu negara Singapura yang hanya memiliki 174 kasus aktif dari total 58.662 kasus.

Pandemi COVID-19 ini memberikan dampak ke semua aspek yang tentunya menimbulkan beberapa permasalahan baru. Tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan saja, tetapi juga memberikan dampak yang begitu besar kepada aspek sosial dan juga ekonomi. Dampak yang begitu terasa pada aspek kesehatan adalah karena penyebaran virus COVID-19 ini yang sangat mudah dan cepat apabila masyarakat Indonesia tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan menyebabkan krisis kesehatan karena belum tersedianya vaksin dan juga obat yang efektif untuk virus ini. Dan juga keterbatasannya ruangan isolasi di Rumah Sakit rujukan COVID-19 karena perhari nya kasus positif bertambah sekitar kurang lebih 2000 kasus yang juga menyebabkan tenaga kesehatan kewalahan menangani pasien COVID-19. Sedangkan dampak pada aspek sosial yaitu berhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja di berbagai sektor, hal ini dikarenakan imbas dari kebijakan -- kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk flattening the curve atau meratakan kurva guna mengurangi jumlah pasien positif COVID-19. Dan juga dampak dalam aspek ekonomi adalah kinerja ekonomi yang menurun tajam seperti investasi terhambat, ekspor dan impor terkontraksi, pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang menurun dan juga tingkat pengangguran yang meningkat.

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada Q1 tahun 2020 adalah sebesar 2,97% angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada Q1 tahun 2019 yaitu sebesar 5,7%. Angka ini diakibatkan oleh dampak pandemi COVID-19 yang menghentikan sebagian besar aktivitas kegiatan ekonomi. Dan juga, salah satu dampak yang sangat terasa akibat pandemi ini adalah meningkatnya angka pengangguran di Indonesia. Menurut data BPS per Agustus pengangguran terbuka melonjak menjadi 7,07% dari 5,23% pada bulan Agustus 2019. Karena banyaknya perusahaan yang mengalami persoalan keuangan dan secara terpaksa melakukan PHK atau pemutusan hubungan kerja. Dan untuk mengatasi berbagai dampak yang diakibatkan oleh COVID-19 ini pemerintah menjalankan berbagai program, salah satu nya adalah program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.

Menurut Kementrian Keuangan, Program Pemulihan Ekonomi Nasional ini terdapat beberapa kebijakan yang dilaksanakan untuk penanganan dan pemulihan ekonomi dari sisi demand. Yaitu ada percepatan dan penguatan subsidi dan juga bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. Yaitu dengan memberikan bantuan tambahan sembako, tambahan kartu prakerja, pembebasan tagihan tarif listrik dan juga penambahan penyaluran program keluarga harapan. Lalu juga dengan mendorong investasi, yaitu dengan insentif pajak, insentif kepabeanan dan cukai dan memberi kelonggaran persyaratan kredit/pendanaan bagi UMKM. Lalu mendukung ekspor dan impor dengan insentif kepabeanan dan cukai, penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan ekspor impor dan percepatan proses ekspor impor untuk reputable traders.

Selain itu, program Pemulihan Ekonomi Nasional juga memiliki program penanganan dunia usaha yang bertujuan untuk modalitas belanja APBN, penempatan dana untuk perbankan yang terdampak restrukturisasi, penjaminan untuk kredit modal kerja atau KMK, penyertaan modal negara untuk BUMN dan investasi pemerintah untuk modal kerja.

Selain dengan program -- program yang telah disebutkan tadi, salah satu program yang masuk dalam Pemulihan Ekonomi Nasional adalah penyaluran dana bantuan bagi masyarakat pemilik usaha UMKM sebesar 2,4 juta. Usaha Mikro Kecil Menengah ini merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Selain karena merupakan sumber ekonomi nasional, UMKM juga menyerap angkatan kerja nasional. Pada masa pandemi, UMKM Indonesia mampu bertahan dalam kondisi sulit. Dan salah satu penggerak dari kebangkitan UMKM Indonesia dalam pandemi COVID-19 itu sendiri adalah program -- program Pemulihan Ekonomi Nasional. Secara kumulatif, 4 klaster program yang menjadi fokus dari PEN adalah sektor perlindungan sosial, UMKM, Kementerian/Lembaga dan Pemda (K/L).

Aspek positif dari adanya program PEN terhadap UMKM ini adalah jika sebelumnya UMKM hanya memiliki modal usaha untuk kurang dari 3 bulan saja. Namun, dengan adanya program bantuan dari pemerintah ini bisa menambah modal kerja pemilik usaha menjadi lebih dari 4 bulan.

Pada awalnya program Pemulihan Ekonomi Nasional ini diharapkan mulai terasa hasilnya pada Q3 meskipun tidak bertumbuh positif, tetapi dapat diharapkan ekonomi nasional tidak berkontraksi sebesar Q2. Lalu pada Q4 diharapkan ekonomi nasional dapat bertumbuh positif sehingga kontraksi tahun 2020 bisa ditekan sekecil mungkin. Dan pada tahun 2021 diharapkan ekonomi nasional akan recovery. Untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan tersebut, terdapat tiga kebijakan yang dilakukan yaitu peningkatan konsumsi dalam negeri, peningkatan aktifitas dunia usaha serta menjaga stabilisasi perekonomian. Kebijakan tersebut dijalankan secara bersamaan dengan pemegang kebijakan fiskal, pemegang kebijakan moneter dan juga institusi terkait.

Data realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional per 19 Agustus 2020 tercatat penyerapan di sektor Kesehatan sebesar Rp7, 36 Trilliun, sektor perlindungan sosial sebesar Rp93,18 Trilliun, sectoral K/L dan Pemda sebesar Rp12,4 Trilliun, insentif usaha sebesar Rp17, 23 Trilliun, dukungan UMKM sebesar Rp44,63 Trilliun sedangkan untuk pembiayaan korporasi menunggu waktu yang tepat.

Pemerintah akan tetap berupaya untuk meningkatkan kinerja belanja pemerintah, khususnya melalui program PEN ini untuk terus memberikan stimulus pada perekonomian di Indonesia. Upaya percepatan PEN juga sudah dilakukan diantaranya melalui perpanjangan berbagai program sampai dengan Desember 2020, mempercepat proses usulan baru sebagai klaster dan redesign program agar lebih efektif. Menurut Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, progress realisis PEN telah mencapai 25,1% dari pagu anggaran, sebesar Rp174,79 Trilliun. Oleh karena itu, masih diperlukan akselerasi untuk mengurangi tekanan dan menjaga pertumbuhan ekonomi."

Menurut data dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional per 23 Desember 2020, terdapat 2 klaster di dalam Program PEN mencatat pencapaian lebih dari 90% yaitu klaster perlindungan sosial yang mencapai 94,7% atau sebesar Rp217,99 Triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp230,21 Triliun, dan klaster UMKM yang mencapai realisasi sebesar 92,8% atau Rp107,93 Triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp116,31 Triliun. Selanjutnya klaster Sektoral K/L dan Pemda mencapai realisasi 88,1% atau Rp59,77 Triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp67,86 Triliun, klaster Kesehatan realisasinya mencapai 54,4% atau Rp54,13 Triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp99,5 Triliun, klaster Intensif Usaha mencapai realisasi sebesar 45,4% atau Rp54,73 Trililun dari alokasi anggaran sebesar Rp120,61 Triliun, dan yang terakhir klaster Pembiayaan Korporasi mencapai realisasi sebesar 13,4% atau sebesar Rp8,16 Triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp60,73 Triliun.

Anggaran program PEN tahun 2020 diproyeksikan tidak terserap seluruhnya. Kementerian keuangan mencatat realisasi program PEN baru Rp502,71 Trilliun atau 72,3% dari total anggaran Rp695,2 Trilliun. Pemerintah akan melanjutkan program PEN pada tahun 2021 dengan anggaran mencapai Rp327,3 Trilliun dan alokasi tersebut belum termasuk dengan sisa anggaran PEN tahun 2020. Untuk tahun 2021, pemerintah akan melanjutkan program -- program yang telah terlaksana dengan baik di tahun sebelumnya. Dan Presiden Joko Widodo menekankan bahwa akan melanjutkan program penanganan pandemi COVID-19 dan pemberian bantuan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun