Mohon tunggu...
Denny Syahputra
Denny Syahputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menggambar masa depan

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Cara Mudah Mengatur Keuangan bagi Pelaku UMKM

20 September 2022   22:52 Diperbarui: 20 September 2022   23:08 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah berhasil masuk, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan usaha yang ingin dibuatkan pembukuan dengan mengisi nama usaha dan jenis usaha.

4. Tampilan Beranda BukuKas

Sumber : Aplikasi BukuKas
Sumber : Aplikasi BukuKas

Selanjutnya pengguna akan masuk ke halaman menu utama, disinilah pengguna dapat menjelajah fitur-fitur yang dimiliki Aplikasi BukuKas.

5. Menambahkan dan menyimpan transaksi

Sumber : Aplikasi BukuKas
Sumber : Aplikasi BukuKas

Fitur ‘Transaksi’ adalah fitur untuk mencatat penjualan dan pengeluaran transaksi keuangan. Di dalamnya pengguna dapat mencatat jumlah nominal penjualan yaitu harga jual produk serta pengeluaran atas transaksi. Di dalam fitur ini terdapat fitur tambahan yaitu fitur ‘Mode Kasir’ yang mampu menyertakan harga pokok dan harga jual produk sehingga keuntungan penjualan secara otomatis dapat terhitung dan tercatat dalam laporan keuangan. Menggunakan fitur Mode Kasir cukup mudah. Sebelumnya pengguna perlu mendaftarkan produk-produk yang akan dijual dan diberikan harga serta jumlah stoknya. Ketika membuat pembukuan pesanan pengguna hanya menekan tombol (+) untuk produk yang dibeli lalu aplikasi akan mencatatnya pada laporan dan membuat invoice/nota atas pembelian produk tersebut seperti Gambar di bawah.

Sumber : Aplikasi BukuKas
Sumber : Aplikasi BukuKas

6. Penggunaan fitur Utang Piutang

Sumber : Aplikasi BukuKas
Sumber : Aplikasi BukuKas

Utang Piutang adalah fitur yang dimiliki BukuKas untuk melakukan pembukuan atas hutang dan piutang usaha dan fitur ini memiliki pengingat jatuh tempo yang dapat dikirim melalui WhatsApp atau SMS dalam bentuk pesan yang didalamnya terdapat link untuk mengakses laporan detail hutang atau piutangnya. Laporan utang piutang seorang pelanggan bisa dilihat dengan menekan nama pelanggan lalu akan disajikan laporan hutang piutangnya. Jika pelanggan sudah melunasi hutangnya, bisa menekan tombol ‘Tandai Lunas’ agar dicatat lunas pada pembukuan. Apabila ingin membuat pengingat jatuh tempo, tekan tombol ‘Atur’, maka aplikasi akan mengingatkan pengguna jika sudah mendekati tanggalnya.

8. Rekap transaksi yang telah dilakukan

Sumber : Aplikasi BukuKas
Sumber : Aplikasi BukuKas

Data keuangan yang telah tercatat akan ditampilkan seperti Gambar di atas. Pengguna dapat mengeceknya dengan mudah lewat aplikasi. Informasi tentang keuntungan dan kerugian UMKM pun ditunjukkan pada halaman ini. Pengguna dapat memantau kinerja keuangannya UMKM serta mencetak laporan dalam bentuk .pdf maupun .excel.

Manfaat Pembukuan Dengan Aplikasi BukuKas

Manfaat dari penggunaan aplikasi pembukuan dengan BukuKas yaitu diantaranya:

  • Data dapat dipantau secara real time dan setiap transaksi bisnis terintegrasi ke dalam aplikasi, sehingga data yang tercatat dalam aplikasi dapat diakses kapan saja, di mana saja.
  • Sebagai pengelola pengeluaran, aplikasi akuntansi digital berfungsi sebagai pengingat pengeluaran perusahaan karena data keuangan dibukukan secara real time. Pengguna dapat menetapkan batas pengeluaran untuk menghindari dampak bisnis yang negatif terhadap keuangan usaha.
  • Fungsi “Mode Kasir” mempercepat proses pencatatan transaksi keuangan. Pengguna tidak hanya dapat melihat laporan penjualan, tetapi juga dapat melihat berapa banyak persediaan produk yang tersedia. Saat stok hampir habis, aplikasi akan menampilkan pengingat agar tidak kehabisan stok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun