Mohon tunggu...
denny suryadharma
denny suryadharma Mohon Tunggu... Freelancer - penjelajah rasa, merangkum dalam kata bermakna untuk dikabarkan pada dunia

lahir di bandung, suka dengan dunia kuliner, traveling dan menulis lepas.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mencari Titik Terang Pro dan Kontra Komponen Cadangan

11 Oktober 2021   18:45 Diperbarui: 11 Oktober 2021   19:52 1518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berseragam loreng khas TNI dan menyandang pangkat "ketentaraan" membuat sebagian besar masyarakat ikut serta mendaftarakan diri sebagai Komponen Cadangan atau Komcad yang dibentuk oleh Kementerian Pertahanan (kemhan).

Pendaftaranya sendiri dibuka pada Mei 2021 lalu, bagi mereka yang lolos seleksi administrasi dan kompetensi lalu ikut proses selanjutnya yakni latihan kemiliteran selama kurang lebih empat bulan. 

Setelah lulus, masyarakat sipil itu "diberi" seragam loreng khas TNI dan menyandang pangkat (meski hanya saat mobilisasi). Penampilannya pun layaknya serdadu yang siap menerima perintah tugas membela negara.

7 Oktober 2021, mengambil tempat di Pusdik Pasus Batu Jajar sebanyak 3.103 anggota komcad ini dilantik dalam sebuah upacara besar. 

Presiden Joko Widodo, dan sejumlah pejabat lainnya termasuk dari kalangan militer hadir dalam upacara tersebut, meskipun pada saat itu undang-undang yang mengatur pembentukannya sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kompenen Cadangan ini, sebenarnya bukan lah sesuatu yang baru. Karena saat aku tinggal beberapa waktu di Amerika, negara adidaya ini pun punya "pasukan" Garda Nasional yang siap bertugas sewaktu waktu. 

Mereka memiliki profesi berbeda - beda dalam kesehariannya dan akan dimobilisasi saat negara membutuhkan. Hal ini ada kesamaan dengan Komcad yang baru saja dibentuk di Indonesia.

Lantas, berbagai tanggapan atas pembentukan Komcad ini pun muncul dari berbagai kalangan. Seperti dari pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie yang mengatakan perlunya suatu negara untuk memiliki Komponen Cadangan.

Beberapa catatan pun diutarakan olehnya seperti keterlibatan Presiden dan DPR dalam pengerahan Komcad harus ditegaskan agar dapat mencegah penyalahgunaan dikemudian hari.

Bagaimanapun, ia berpendapat TNI sebetulnya tak perlu merekrut orang-orang baru sebagai komponen cadangan. Dimana, komponen Cadangan adalah perwujudan dari doktrin pertahanan Indonesia yang disebut Pertahanan Rakyat Semesta.

Connie mempertanyakan kenapa tidak memanfaatkan keberadaan Resimen Mahasiswa (Menwa) yang organisasinya sudah terbukti mumpuni dan sistemnya sudah berjalan sejak tahun 1961. 

Kontrolnya pun banyak mulai dari kampus ada rektor, kemudian dari para pelatih, dari Kodam dan lainnya.

Selain itu, ungkapnya, di Indonesia ada juga organisasi masyarakat dengan sikap militeristik dan doktrin merah putih yang jelas seperti GMBI, dan potensi itu sebenarnya bisa dirangkul oleh direktorat jenderal potensi pertahanan (pothan).

Mereka telah mengimplementasi Bela Negara sehingga dengan potensi yang besar dengan sebaran hingga seluruh indonesia kurang lebih 15 Provinsi sudah seharusnya untuk dirangkul oleh kementerian pertahanan.

Semoga saja hadirnya Komcad ini bisa dikelola dengan baik sehingga kehawatiran yang sempat muncul dimasyarakat luas bisa sirna. 

Karena harus digarisbawahi, anggota Komcad ini memiliki keterampilan dasar militer dan jika tidak dikelola dengan baik bukan tidak mungkin akan menimbulkan persoalan baru dikemudian hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun